Sekilas Heboh Penyekatan dan Razia Kala PPKM Darurat yang Jadi Sorotan

ADVERTISEMENT

Sekilas PPKM Darurat

Sekilas Heboh Penyekatan dan Razia Kala PPKM Darurat yang Jadi Sorotan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Sabtu, 17 Jul 2021 11:13 WIB
Catat 100 Titik Penyekatan Jakarta, Ada Lokasi Baru
Penyekatan PPKM darurat (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Banyak kilasan peristiwa yang menghiasi masa PPKM darurat 3-20 Juli. Kemacetan imbas penyekatan hingga Satpol PP yang memukul warga mewarnai masa PPKM darurat.

Sebagaimana diketahui, pada 1 Juli lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru. Adapun PPKM darurat berisi beberapa aturan pembatasan seperti penyekatan di sejumlah titik, WFH 100 persen di sektor non-esensial hingga penutupan kegiatan usaha. Sejumlah masalah pun muncul imbas dari aturan PPKM darurat ini.

Kemacetan Imbas Penyekatan

Penyekatan yang diberlakukan pada masa PPKM darurat memicu kemacetan di beberapa titik di Jakarta. Pada Senin (5/7) pertama penerapan PPKM darurat, kemacetan pun tak dapat dihindari.

Titik-titik yang terjadi kemacetan parah itu mulai daerah Kalimalang, Bekasi, Tol Dalam Kota, hingga beberapa ruas jalan di Jakarta Pusat.

Kemacetan di Jakarta Pusat diketahui terjadi salah satunya di Jalan Blora dan di daerah Salemba. Tampak kepadatan kendaraan di lokasi.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusar Kompol Lilik Sumardji mengatakan kemacetan itu terjadi setelah pihaknya memeriksa tiap kendaraan yang melintas di titik penyekatan. Di luar sektor esensial dan kritikal, pengendara diminta berputar balik.

Kemacetan disebut dipicu aktivitas warga yang padat di tengah penyekatan yang dilakukan polisi untuk menekan mobilitas warga.

"Hari Senin ini adalah hari ketiga sekaligus hari pertama PPKM darurat pada masa weekday, di mana orang kerja dan ribuan orang dari luar Jakarta masih berusaha masuk ke Jakarta. Padahal mungkin dia bukan bekerja pada sektor yang kritikal dan esensial," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons hal ini. Dia mempersilakan warga melapor jika ada perusahaan non-esensial yang memaksa karyawannya bekerja di kantor saat PPKM darurat. Dia menjamin timnya langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/7).

PPKM darurat pun kian diperketat. Per 15 Juli, jumlah titik penyekatan di DKI Jakarta ditambah menjadi 100 titik. Sedangkan untuk seluruh Indonesia ada 316 titik pembatasan mobilitas.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT