Korlantas Polri melakukan penyekatan di Km 31 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Tol Jakarta-Cikampek ke arah Cikampek. Kendaraan yang hendak keluar dari Jakarta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
"Iya, harus menunjukkan STRP," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).
Istiono menjelaskan kendaraan yang tidak membawa STRP dan tidak masuk ke kategori esensial atau kritikal bakal diputar balik. Kabag Ops Korlantas Kombes Rudi Antariksawan menyebut hal itu sesuai dengan SE Menhub Nomor 43 dan 49 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bakal diputar balik," kata Istiono.
"Syarat sesuai SE Menhub 43 dan 49," ucap Rudi saat dihubungi terpisah.
Di dalam SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021, kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalur darat hanyalah yang bergerak di sektor kritikal dan esensial. Selain itu, kendaraan harus dilengkapi STRP atau surat tugas. Berikut peraturannya:
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sementara itu, Rudi mengungkapkan kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta bakal disekat terlebih dahulu di Palimanan. Di check point itu, pengendara wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen dan sertifikat vaksin COVID-19.
"Nanti disekat di Palimanan. Syaratnya PCR atau rapid antigen, surat tanda telah divaksin," imbuhnya.
(dwia/dwia)