RUU Otsus Papua Jadi UU, Warga Papua Tak Bisa Bikin Parpol?

ADVERTISEMENT

d'Legislasi

RUU Otsus Papua Jadi UU, Warga Papua Tak Bisa Bikin Parpol?

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Sabtu, 17 Jul 2021 12:18 WIB
Ruang rapat paripurna DPR (Rolando/detikcom)
Ruang rapat paripurna DPR (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua menghapus dua ayat pasal. Dua ayat tersebut mengatur hak warga Papua untuk membentuk partai politik.

Dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 yang belum direvisi diatur bahwa penduduk Papua bisa membuat partai politik. Selain itu, tata cara pembentukan parpol juga diatur dalam ayat 2. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 28
(1) Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik.
(2) Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua.
(4) Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing

Ayat 1 dan ayat 2 Pasal 28 yang mengatur soal hak warga Papua membentuk parpol itu dihapus. Sedangkan ketentuan selanjutnya diperluas untuk provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 28
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.
(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.

Tidak ada penjelasan khusus terkait penghapusan dua ayat tersebut dalam lembar lampiran. Penghapusan dua ayat tersebut diberi keterangan 'cukup jelas'.

RUU Otsus Papua Disahkan

Sebelumnya, rapat paripurna persetujuan RUU Otsus Papua digelar secara daring dan fisik di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta (15/7/2021). Ketua DPR Puan Maharani hadir secara virtual. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada anggota Dewan.

"Setuju," ujar anggota Dewan yang kemudian diikuti ketuk palu oleh Dasco.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT