RUU Otsus Papua Jadi UU, Mahfud Bicara Pengelolaan Dana Otsus

RUU Otsus Papua Jadi UU, Mahfud Bicara Pengelolaan Dana Otsus

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 15 Jul 2021 22:43 WIB
Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua disahkan DPR menjadi UU. Menko Polhukam Mahfud Md berbicara mengenai pengelolaan dana yang didampingi pemerintah pusat.

"Dana otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas, tetapi akan didampingi oleh pusat. Dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional," papar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Mahfud menyebut revisi terkait masa berlaku dana otsus yang semula harus berakhir pada November 2021, maka diperpanjang lagi hingga 2022. Mahfud juga bicara perkembangan isu Papua merdeka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, dari dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka, Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM (hak asasi manusia)," terang Mahfud.

Pihaknya, tutur Mahfud, tengah berupaya menyelesaikan kasus HAM di Papua. Baginya, ada sekelompok orang yang berusaha memperburuk citra Indonesia dengan memainkan isu-isu seputar HAM.

ADVERTISEMENT

"Kita sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan, oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukkan ke dunia, bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata," sambungnya.

Sebelumnya, pengesahan RUU Otsus Papua digelar dalam rapat paripurna di di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta (15/7/2021). Ketua DPR Puan Maharani hadir secara virtual, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Daco Ahmad.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada anggota Dewan.

"Setuju," ujar anggota Dewan yang kemudian diikuti ketuk palu oleh Dasco.

Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komaruddin Watubun sebelumnya, dalam laporan, mengatakan ada sejumlah perubahan pasal. Selain itu, ada pasal baru dalam RUU Otsus Papua.

"Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, sehingga jumlahnya 20 pasal," kata Watubun.

Puan Maharani sebelumnya mengatakan bahwa RUU Otsus Papua ditunggu oleh warga Papua. Puan juga dijadwalkan akan menyampaikan pidato penutupan masa persidangan DPR.

"RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua," kata Puan Maharani dalam keterangannya.




(isa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads