Polisi menilang 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melanggar aturan PPKM darurat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan mencabut izin perusahaan bus terkait.
"Jadi ada pemberian sanksi berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PM (Peraturan Menteri) Nomor 15 Tahun 2019, kemudian PM 117 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan orang dengan angkutan bermotor tidak dalam trayek," kata Sesditjen Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Marta mengatakan ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan bus. Menurutnya, sanksi diberikan sesuai pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kepada bus yang terbukti membawa penumpang, termasuk pengemudi dan awak bus, tanpa dokumen vaksin dan hasil negatif swab antigen, akan diberikan sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawasan," ujar Marta.
Marta mengatakan saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi terkait pemberian sanksi. Dia mengatakan ada sanksi tegas yang akan dikeluarkan untuk memberikan efek jera.
"Jadi kepada bus yang terbukti yang membawa penumpang, artinya bus ini semua akan diberi sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan kartu pengawasan. Kedua, diberi sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan. Lalu diberi sanksi pembekuan izin penyelenggaraan," terang Marta.
"Jadi tiga izin itu akan kita tinjau kembali dari perusahaan-perusahaan itu. Sepertinya dari ini akan ada sanksi pencabutan juga nantinya di dalam tiga kriteria itu," tambahnya.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak bus-bus yang diketahui melanggar aturan syarat perjalanan selama PPKM darurat. Total, ada 36 bus yang ditindak petugas.
Sebanyak 36 bus ini diketahui mengangkut penumpang tidak melalui tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah selama PPKM darurat berlangsung. Pemeriksaan syarat perjalanan bagi penumpang pun tidak dilakukan.
"Penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen, dan sebagainya," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.