Jadi Tersangka, Mardani Satpol PP Gowa Pukul Pasutri Tak Ditahan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Sabtu, 17 Jul 2021 11:05 WIB
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat konferensi terkait oknum Satpol PP memukul pasutri (Hermawan/detikcom)
Jakarta -

Anggota Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami-istri. Namun polisi tidak menahan Mardani.

"Iya sementara ini (tidak ditahan), tapi statusnya sudah sebagai tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (16/7/2021).

Goffaruddin mengatakan tersangka Mardani saat ini masih diperiksa di kesatuan internal Satpol PP Gowa, sehingga penahanan masih menunggu pemeriksaan internal tersebut rampung.

"Nah, karena tersangka ini adalah seorang ASN, makanya tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan secara internal dari pihak Pemkab," ucapnya.

Goffaruddin juga menyebut tersangka akan tetap diserahkan ke pihak kepolisian oleh Pemkab Gowa. Tapi Goffaruddin belum memerinci lebih lanjut kapan penyerahan tersebut dilakukan.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan diserahkan dari pihak Pemda ke kita," ujarnya.

"Kita tunggu nanti dari pemeriksaan pemda, nanti baru penyerahan ke kita (kepolisian)," katanya lagi.

Peristiwa pemukulan dan penetapan tersangka:




(hmw/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork