Polisi Duga Muncikari Penjual ABG di Jaksel Sindikat

Polisi Duga Muncikari Penjual ABG di Jaksel Sindikat

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 17 Jul 2021 01:12 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban prostitusi online usai dijual lewat aplikasi MiChat. Meski telah menangkap satu orang mucikari, polisi menduga ada sindikat di balik kasus tersebut.

"Masih berkemungkinan ini melibatkan satu sindikasi. Ada orang yang bertugas untuk menjaring atau mencari kemudian ada yang ditugaskan untuk menampung, kemudian ada yang ditugaskan untuk menyalurkan atau menawarkan jasa secara seksual," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Dugaan itu merujuk pada korban dan satu mucikari inisial AWR (20) yang berhasil diamankan tidak saling kenal sebelumnya. Polisi menduga ada pihak yang menjadi perantara antarkorban dan pelaku AWR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban sendiri terjebak dalam prostitusi online ini usai memutuskan pergi dari rumah pada Juni 2021 lalu. Saat itu korban diketahui tengah memiliki masalah dengan keluarganya.

"Korban tadi ada masalah di dalam lingkungan rumah, kemudian melarikan diri sehingga dia bertemu dengan orang yang kita duga sebagai penyambung tersebut. Kemudian dipertemukanlah dengan tersangka ini," terang Akbar.

ADVERTISEMENT

Selama menjadi korban prostitusi online, korban tinggal di dua apartemen di daerah Kalibata dan Jagakarsa. Lewat aplikasi MiChat, pelaku menjual korban dengan harga berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Kita mendeteksi dari awal Juni berjalan. Kalau dari hasil pendalaman kita setidaknya ada tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual itu terjadi," jelas Akbar.

Polisi masih mengembangkan penelusuran atas dugaan sindikat dari kasus prostitusi online ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang diungkap petugas.

"Kita masih terus dalami karena masih kemungkinan melibatkan satu sindikat. Ada orang mencari dan menampung dan menyalurkan atau menawarkan jasa seksual," katanya.

Atas perbuatannya pelaku AWR dijerat dengan Pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads