Pengamat: Keistimewaan Aceh Bukan Ancaman Bagi NKRI
Kamis, 23 Mar 2006 23:29 WIB
Jakarta - Aceh banyak mendapatkan keistimewaan dibandingkan dengan daerah lain. Tapi, bagi pengamat keistimewaan tersebut bukanlah ancaman bagi keutuhan NKRI."Kewenangan khusus yang dimiliki oleh Aceh tidak akan menjurus kearah ancaman bagi NKRI," ujar Guru Besar FISIP UI Maswadi Rauf dalamSeminar tentang RUU Pemerintahan Aceh (RUU PA), di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (23/3/2006).Adanya keistimewaan tersebut, tambah Maswadi, justru akan menghilangkan tuntutan sekelompok pihak di Aceh untuk memisahkan diri dari NKRI.Maswadi menambahkan, status Aceh sebagai propinsi dengan otonomi khusus yang telah melahirkan syariat Islam, justru membuat pelaksanaan di Aceh tidak semudah di daerah lain. "Dan hal tersebut telah disetujui pemerintah sebagai bagian dari usaha menciptakan kedamaian di Aceh," tukasnya.Dalam catatan Maswadi, ketentuan-ketentuan yang membedakan Aceh dengan daerah lain antara lain adanya kewenangan pemerintahan di Aceh untuk menetapkan suku bunga yang berbeda dari Bank Indonesia, pengangkatan Kepala Polisi Aceh yang dilakukan oleh Kapolri dengan persetujuan Gubernur, pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan persetujuan Gubernur, serta adanya partai politik lokal.Maswadi juga menyoroti calon perseorangan dalam proses pemilihan kepala daerah. Dia menyarankan perlunya dipertimbangkan adanya calon perseorangan yang tidak diajukan oleh partai politik. "Karena dalam pasal 61 ayat (1) RUU PA, disebutkan pasangan dalam pilkada diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan atau partai lokal," terangnya.Sedangkan mengenai partai politik lokal, menurutnya perlu dibuka kemungkinan munculnya partai politik lokal tingkat kabupaten/kota dengan persyaratan seperti partai politik lokal di tingkat provinsi. "Parpol lokal juga perlu diberikan kesempatan untuk mengikuti pemilu tingkat nasional," demikian Maswadi.
(ahm/)











































