PPKM darurat mengurangi mobilitas warga saat pandemi COVID-19 ini. Mobilitas lewat Kereta Api (KA) Lokal berkurang jumlahnya. Bahkan rekor jumlah penumpang paling sedikit sudah tercatat.
"12 Juli menjadi rekor terendah dengan jumlah pelanggan sebanyak 5.250 pelanggan," kata VP Public Relation KAI, Joni Martinus, kepada detikcom, Jumat (16/7/2021).
KA Lokal yang dihitung adalah KA Lokal yang berada di wilayah Jawa dan Sumatera. KA Lokal ada di Medan, Padang, Bandung, Yogya-Solo, hingga Surabaya. Jumlah 5.250 penumpang pada 12 Juli menandakan terjadi penurunan 69% penumpang KA Lokal dibanding catatan sebelumnya, yakni 5 Juli sebanyak 16.914 pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 48.213 pelanggan, pelanggan KA Lokal pada 12 Juli turun hingga 89%.
"Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar pekerja sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak bepergian menggunakan KA Lokal di masa PPKM darurat," kata Joni Martinus.
Selanjutnya, aturan pembatasan yang diterapkan KAI:
Para petugas memeriksa dengan teliti dan cermat kelengkapan persyaratan calon pelanggan KA Lokal di stasiun. Tujuannya adalah memastikan yang diperbolehkan naik KA Lokal adalah masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan.
"KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan KA Lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM darurat," kata Joni.
Kebijakan pengetatan syarat untuk pelanggan KA Lokal tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 di mana perjalanan KA Lokal pada masa PPKM darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang kritikal dan esensial.
Pada periode 12 sampai dengan 20 Juli Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka menghentikan penyebaran COVID-19," tutup Joni.