Satgas COVID-19 memaparkan data warga dari luar negeri yang menolak dikarantina setelah sampai di Indonesia. Sampai hari ini, Satgas COVID-19 menyebut ada 4 warga negara asing (WNA) yang dideportasi karena menolak dikarantina.
"Kalau menolak karantina dari WNA ada (menolak karantina), dalam kurun waktu sampai saat ini sudah sekitar 4 orang WNA, dan itu semua kita kembalikan, dideportasi," ujar Asintel Kodam Jaya Kolonel Putra Widyawinaya dalam diskusi secara daring, Jumat (16/7/2021).
Putra mengatakan sebelum mendeportasi WNA itu dia menanyakan apakah WNA itu mau dikarantina atau tidak, jika tidak maka dideportasi. Selama pemulangan ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koordinasi dengan keimigrasian, dan kita berkoordinasi dengan pihak yang berwenang di sini dari negaranya, bahwa dia melanggar peraturan kekarantinaan atau tidak mau dikarantina, kalau tidak mau silakan kembali," jelas Putra.
Terkait WNI yang dari luar negeri, menurut Putra, WNI sudah patuh pada aturan karantina. Meski begitu, tetap ada yang keberatan, namun setelah diberi pemahaman WNI itu mau dikarantina.
"Kalau WNI sampai saat ini rata-rata semuanya sudah mau, walaupun memang ada beberapa hal mungkin perlu disampaikan dengan penekanan khusus," ungkap Putra.
30% Orang Positif Setelah Beberapa Hari Dikarantina
Lebih lanjut, Kapusdatinkom BNPB Ahmad Muhari mengatakan pihaknya mendapat laporan 30 persen warga yang dikarantina positif Corona setelah beberapa hari dikarantina. Mereka yang semulanya negatif saat diperiksa hari pertama, di hari keduanya dinyatakan positif.
"Satgas penanganan COVID menerima data dari Kemenkes bahwa ada 30 persen, jadi saya jelaskan begini, ada sekitar sekian ribu WNA dan WNI yang masuk kemudian PCR dulu di awal, kalau dia positif dilakukan tindakan treatment, kalau dia negatif tetap harus karantina.Kemudian setelah hari ke-7 menjelang ke-8 wajib PCR lagi. Ini antara yang negatif di hari pertama, kita masih dapatkan dari total jumlah WNI dan WNA yang dikarantina itu 30 persen dari mereka ini yang di PCR hari kedua itu positif," ungkap Muhari.
Muhari mengungkapkan kemungkinan ini bisa terjadi. Menurutnya, ada virus yang langsung berkembang dalam diri seseorang ada juga yang memerlukan masa inkubasi.
"Artinya ada fase-fase mungkin saat itu tidak bergejala atau juga ada kemungkinan false negatif. Belum dapat saat itu, atau mungkin pada saat mereka transit di bandara internasional yang lain mereka berinteraksi dengan orang yang mungkin saja terpapar kemudian terbawa. Padahal mereka sudah bawa sertifikat PCR negatif dari negara asalnya," jelasnya.
"Kemungkinan-kemungkinan ini harus dimengerti oleh masyarakat bahwa kenapa harus 2 kali PCR, kenapa harus sekian kali. Ini untuk aturan ini sudah kita atur sedemikian rupa untuk menjamin, kita bisa bayangkan misalkan dari 10 ribu WNA dan WNI ada 3 ribu orang yang positif di hari ke-8," lanjutnya.
Simak video 'Hindari Petugas Imigrasi, TKA China Kabur dan Ngumpet di Semak-semak':