RI Harus Kirim Nota ke Australia

42 Warga Papua Diberi Visa

RI Harus Kirim Nota ke Australia

- detikNews
Kamis, 23 Mar 2006 18:32 WIB
Jakarta - Australia akhirnya secara resmi memberikan temporary protection visa (TPV) kepada 42 dari 43 warga Papua yang mencari suaka politik. Pemerintah diminta mengirimkan nota diplomatik ke negeri kangguru itu. "Pemerintah harus kirim nota menyesalkan peristiwa itu," ujar pengamat hubungan internasional dari LIPI, Ikrar Nusa Bhakti, saat dihubungi detikcom, Kamis (23/3/2006). Ikrar mengingatkan Deplu jangan sampai menyantumkan kata "memahami" dalam nota tersebut. "Karena nanti kata memahami itu bisa dimanfaatkan lagi," cetusnya. Menurutnya, Pemerintahan John Howard tersebut memang dilematis. Jika warga Papua tersebut dipulangkan ke Indonesia maka akan mencoreng citranya di mata internasional. Sedangkan jika permintaan suaka tersebut dipenuhi maka akan mengganggu hubungan dengan RI. "Ini memang jalan tengah yang bisa diambil Australia," tandasnya. Meski demikian, Ikrar berpendapat pemerintah tidak perlu mengkhawatirkan sikap Aussie ini. Sebab, TPV adalah hal yang biasa dan memiliki derajat di bawah suaka politik. Karena itu, dosen FISIP UI ini menambahkan pemerintah tidak perlu menurunkan derajat hubungan diplomatik dengan Australia. "Kejadian ini bukanlah pertama kali karena Presiden Suharto saja tidak merisaukan saat Australia memberi TPV. Masak zaman demokrasi seperti ini kalah dengan otoriter dulu," tutur Ikrar. Australia memberi TPV kepada 42 dari 43 warga Papua yang berlayar ke Australia ke Januari 2006. Mereka ditempatkan di pusat penahanan imigrasi di Pulau Natal (Christmas Island) berstatus sebagai tahanan. Setelah mendapatkan TPV, mereka akan dipindahkan ke Melbourne. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads