Ibu Saya 35 Tahun Nikah Siri, Apakah Dapat Harta Bersama?

detik's Advocate

Ibu Saya 35 Tahun Nikah Siri, Apakah Dapat Harta Bersama?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 16 Jul 2021 08:41 WIB
Silhouette shadows of business people talking in office
Ilustrasi nikah siri (Foto: Istock)

Maka dari itu selama masih dapat dibuktikan terdapat hubungan keluarga sebagaimana yang tercantum dalam Pasal diatas, baik itu menggunakan teknologi atau hal-hal lain seperti (Test DNA, dsbnya) hal tersebut diartikan sebagai hubungan keluarga, karena anda merupakan anak dari Ayah yang menelantarkan anda walaupun hasil dari perkawinan "siri" antara Ibu dan Ayah anda, maka anda dapat melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian dengan dugaan telah melakukan penelantaran isteri dan anak sebagaimana yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ("UU Penghapusan KDRT").

Contoh Putusan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 1961/Pdt.G/2015/PA.Bgl. Dalam Putusannya Hakim menyatakan, pernikahan siri yang dilakukan para pihak dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga gugatan terhadap harta berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya yang diperoleh pada masa perkawinan siri bukanlah harta bersama.

Terhadap kasus anda, kami berasumsi selama rumah tersebut dapat dibuktikan merupakan harta milik Ibu anda sebelum perkawinan "siri" nya berlangsung, maka Ibu serta anda berhak untuk kembali ke rumah tersebut, dikarenakan rumah tersebut merupakan milik Ibu anda.

ADVERTISEMENT

Demikian, Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Putusan:
Putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 1961/Pdt.G/2015/PA.Bgl.

Terimakasih

Yoshua Ferdinan Napitupulu, S.H (Dok istimewa)Foto: Yoshua Ferdinan Napitupulu, S.H (Dok istimewa)

Yoshua Ferdinan Napitupulu, S.H
LBH Mawar Saron


Tentang detik's Advocate:

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate


(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads