Polisi Periksa 6 Saksi di Kasus Oknum Satpol PP Gowa Pukul Pasutri

Polisi Periksa 6 Saksi di Kasus Oknum Satpol PP Gowa Pukul Pasutri

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 15 Jul 2021 17:39 WIB
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat konferensi terkait oknum Satpol PP pukul pasutri (Hermawan/detikcom).
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat konferensi terkait oknum Satpol PP memukul pasutri. (Hermawan/detikcom)
Gowa -

Polisi memeriksa enam saksi di kasus pemukulan oknum anggota Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kepada pasangan suami-istri bernama Nurhalim alias Ivan (24) dan Amriana (34). Anggota Satpol PP yang menjadi terlapor juga sedang diperiksa polisi.

"Ada sekitar 6 orang (saksi yang diperiksa)," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan kepada wartawan di Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021).

Keenam saksi tersebut terdiri atas unsur polisi, anggota Satpol PP, warga setempat, hingga pihak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kepolisian 2, Satpol PP 2 orang, dari masyarakat umum yang ada di TKP 1 orang, dan dari (suami) korban," ujar Tri.

Selain itu, polisi tengah memeriksa terlapor, yakni Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan. Polisi mengatakan status Mardani belum sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Tri menambahkan, pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara untuk melihat lebih lanjut apakah kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan atau tidak.

"(Terlapor) sementara pemeriksaan, masih kita interogasi. Nanti setelah selesai semuanya lengkap kita akan gelar perkara untuk menentukan penyidikan lebih lanjut," kata Tri.

Tri juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini ke polisi. Jika terbukti bersalah, terlapor bisa segera ditetapkan menjadi tersangka melalui proses gelar perkara. Terlapor kini terancam dijerat pasal penganiayaan.

"Mungkin persangkaan yang kami masukkan dalam hal ini adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun," pungkas Tri.

Diberitakan sebelumnya, baik Ivan maupun istrinya langsung membuat laporan polisi ke Polres Gowa, tak lama setelah aksi penganiayaan dilakukan terlapor pada Rabu (14/7) sekitar pukul 20.40 Wita.

(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads