Polda Metro Jaya memperketat penyekatan mobilitas masyarakat di memasuki akhir masa PPKM darurat. Penyekatan masuk Jakarta kini diperluas menjadi 100 titik.
Perluasan penyekatan ini diberlakukan mengingat mobilitas masyarakat di dalam kota masih tinggi. Di sisi lain, kasus harian COVID-19 di Indonesia makin ngeri.
Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Kesehatan Rabu (14/7) per pukul 12.00 WIB, hari ini dilaporkan ada tambahan 54.517 kasus positif COVID-19 di Indonesia. Dengan tambahan 54.517 kasus baru, jumlah total kasus COVID-19 di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 2.670.046 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
100 Titik Penyekatan
Perluasan penyekatan ini berlaku mulai Kamis (15/7) besok. Penyekatan tidak hanya dilakukan di perbatasan Jakarta dan kota penyangga, tetapi hingga ke jalan-jalan di dalam kota.
"100 titik di titik penyekatan ini akan kita lakukan mulai besok pukul 06.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Pembatasan di Dalam Kota
Selain menyekat kendaraan dari luar Jakarta, polisi juga menilai perlu menerapkan penyekatan di dalam Kota Jakarta. Mengingat, di dalam kota sendiri banyak permukiman dengan mobilitas yang cukup tinggi.
"Bahkan di tengah pusat kota pun ada permukiman-permukiman. Sehingga ketika dilakukan pembatasan, yang ada selama ini di batas-batas kota, ternyata pergerakan di dalam kota masih cukup tinggi, mobilitas dalam kota masih cukup tinggi. Itu kemudian pembatasan tidak hanya di batas kota, tapi kita juga harus bermain di dalam kota.
Tonton video 'Data Sebaran 54.517 kasus Baru Covid-19 RI, Jabar Kedua Setelah DKI':
Halaman selanjutnya, penyekatan dibagi dua sesi
Penyekatan 2 Sesi
Polisi juga membuat skema penyekatan dengan membagi menjadi 2 sesi berdasarkan jam dan kelompok pekerja. Polisi menekankan hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh melintasi jalur penyekatan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi kami mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di sektor kritikal dan esensial, silakan Anda bergerak dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Menurut Sambodo, selama PPKM darurat, pihaknya menemukan pola banyaknya warga di luar sektor esensial dan kritikal yang melintas di jalan di atas pukul 10.00 WIB. Sehingga untuk memudahkan pemeriksaan petugas, warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diimbau melintas mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB.
Penyekatan dibuka pada pukul 22.00-06.00 WIB.
Berikut jam-jam penyekatan:
Pukul 06.00-10.00 WIB
Pada jam tersebut hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal saja yang boleh melintas di titik penyekatan.
Pukul 10.00-22.00 WIB
Khusus pada jam-jam tersebut, hanya tenaga kesehatan (nakes), dokter, perawat, TNI-Polri, oksigen dan darurat yang boleh melintas di titik penyekatan.
Pukul 22.00-06.00 WIB
Penyekatan dibuka, mengingat arus lalu lintas pada jam-jam tersebut sudah sepi.