2 Perempuan Otak Pembiusan di Jakarta Residivis, Saling Kenal di Sel

2 Perempuan Otak Pembiusan di Jakarta Residivis, Saling Kenal di Sel

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 19:57 WIB
Dua perempuan di Jakarta mencuri mobil dengan modus membius korban ditangkap polisi
Dua perempuan di Jakarta mencuri mobil dengan modus membius korban ditangkap polisi. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Dua orang perempuan otak pencurian dengan modus bius di Jakarta Selatan adalah residivis. M (38) dan E (36) mengenal satu sama lain ketika sama-sama menghuni penjara.

"Kedua pelaku utama ini adalah residivis dengan awal kejahatannya itu kejahatan yang berbeda," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Rabu (14/7/2021).

Azis mengatakan tersangka M merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan E residivis kasus penggelapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah bebas dari penjara, keduanya masih berkomunikasi. Hingga akhirnya pada Maret 2021 keduanya bertemu dan bersiasat melakukan kejahatan bersama.

"Di tahun ini di bulan Maret 2021, pas persis bulan puasa, mereka bertemu. Kemudian melancarkan aksi kejahatan," ucap Azis.

ADVERTISEMENT

Modus Pembiusan

Keduanya mencari calon korban melalui Michat. Korban diperdaya dengan modus diajak kencan hingga iming-iming kerja sama usaha kopi.

"Selanjutnya, calon korban diajak janjian untuk bertemu. M dan E pura-pura mengencani korban, ada juga dengan modus menawarkan bisnis kopi," katanya.

Korban kemudian diajak ke hotel. Setelah di dalam hotel, pelaku menawarkan kopi yang dicampur obat bius.

Korban lalu pingsan. Saat itulah keduanya kemudian membawa kabur mobil hingga barang-barang berharga milik korban.

Azis mengungkapkan keduanya sudah melakukan pencurian modus bius di delapan lokasi. Keduanya kemudian menjual atau menggadaikan barang-barang hasil curian kepada tiga pria yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini para pelaku ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lihat juga video 'Wanita Muda Ini Curi Mobil dengan Modus Bius, Ternyata Residivis':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads