Bamsoet Dorong Polisi Patroli Siber Tindak Penjual Obat-obatan Bandel

Bamsoet Dorong Polisi Patroli Siber Tindak Penjual Obat-obatan Bandel

Angga Laraspati - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 16:59 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengutuk keras tindakan distributor yang menimbun obat-obatan penunjang penyembuhan COVID-19. Ia juga mendorong kepolisian bekerja sama dengan marketplace untuk menindak para penjual online yang mematok harga sangat tinggi.

Bamsoet mendorong pihak kepolisian bekerjasama dengan marketplace seperti Shoppe, Tokopedia, Bukalapak, hingga Lazada, menindak para penjual online yang menjual sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien COVID-19 melebihi batas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Selain patroli lapangan, kepolisian juga harus mulai melakukan patroli siber ke berbagai marketplace. Jangan berikan ruang bagi siapapun memanfaatkan penderitaan rakyat hanya demi mencari keuntungan materi," jelas Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPR RI ke-20 ini juga mengapresiasi langkah kepolisian yang sukses membongkar gudang obat milik distributor PT ASA di Kompleks Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (12/7). Tempat tersebut diindikasikan menimbun Azithromycin, paracetamol hingga Dexamethason, yang digunakan sebagai terapi penyembuhan pasien COVID-19.

Menurut Bamsoet, siapapun yang menimbun obat, tabung oksigen, maupun berbagai sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien COVID-19, patut dipertanyakan rasa kemanusiaannya.

ADVERTISEMENT

"Tindakan tersebut sangat keji, mencari keuntungan di tengah penderitaan dan bahkan nyawa orang lain. Akibat ulah mereka, banyak nyawa tidak bisa segera tertolong. Rakyat yang sudah menderita akibat COVID-19, juga harus menderita karena kelangkaan obat dan sarana penunjang lainnya," tegas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menerangkan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat terapi penyembuhan pasien COVID-19, antara lain, Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500, Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000, Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500, Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300.

Ada juga Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000, Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200, Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700 serta Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400.

"Harga jual tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Dari mulai di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Termasuk juga yang dijual di berbagai marketplace," imbuhnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads