KCI Jawab Keluhan Sopir Pribadi Gagal Naik KRL Meski Bawa Surat dari RT/RW

KCI Jawab Keluhan Sopir Pribadi Gagal Naik KRL Meski Bawa Surat dari RT/RW

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 10:12 WIB
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba (Sachril Agustin/detikcom)
Jakarta -

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) buka suara perihal keluhan seorang sopir pribadi di Stasiun Bekasi yang gagal naik KRL meski membawa surat keterangan dari RT/RW sebagai pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas. VP Corporate Secretary KCI Anne Purba menyebut dalam ketentuan PPKM darurat, surat pengantar dari RT/RW tetap bisa digunakan warga yang bukan merupakan pekerja kantoran.

"Saya dua hari di (stasiun) Bogor, saat ini di (Stasiun) Sudimara yang bawa surat RT/RW ada dan bisa naik KRL," kata Anne saat dihubungi detikcom, Rabu (14/7/2021).

Anne menekankan pihaknya tentu akan mengizinkan warga tersebut naik KRL selama bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sebab, dalam ketentuan PPKM darurat hanya perusahaan di sektor kritikal dan esensial yang pegawainya tetap boleh bekerja dari kantor dengan sejumlah persyaratan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama masih mengacu ke kegiatan kritikal dan esensial juga yang berhubungan dengan kebutuhan mendesak seperti terkait keselamatan dan kesehatan," ucapnya.

Menurut Anne, selama masa PPKM darurat pihaknya mengacu pada tiga surat dalam memeriksa warga yang hendak menggunakan KRL. Tiga surat tersebut adalah STRP, surat keterangan perusahaan dan surat keterangan pemda setempat.

ADVERTISEMENT

"Tiga hari ini kami mengacu ke tiga syarat perjalanan yakni STRP, surat keterangan perusahaan, dan surat keterangan pemda setempat, salah satunya RT/RW," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Hari Pertama Penerapan STRP di Transportasi Umum Berjalan Lancar

[Gambas:Video 20detik]




Terkait keluhan sopir pribadi di Stasiun Bekasi yang akan naik KRL untuk bekerja dengan membawa surat keterangan dari RT/RW, Anne memastikan pihaknya tidak pernah melarang warga untuk beraktivitas. Selama prosedur ketentuan PPKM darurat terpenuhi, setiap warga akan diizinkan menggunakan fasilitas KRL.

"Kita menjalankan aturan PPKM darurat mengingat virus ini semakin meningkat. Selama aktivitasnya berhubungan dengan kegiatan kritikal dan esensial dan membawa salah satu surat di atas pasti diperbolehkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kewajiban membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas bagi pengguna KRL kini menjadi salah satu hambatan bagi pekerja harian yang tidak memiliki kantor. Salah satunya dialami oleh Toha (52), seorang warga Bekasi yang berprofesi sebagai sopir pribadi.

Toha telah bekerja sebagai sopir pribadi seorang pensiunan di daerah Tangerang sejak 2010 dan sehari-hari menuju rumah bosnya dengan menggunakan KRL. Tapi, dia sudah tiga hari ini tidak bisa pergi ke tempat kerjanya karena terganjal kebijakan penggunaan STRP.

"Jadi dia (atasannya) juga bingung bikin suratnya gimana, saya juga nggak ngerti apalagi saya sopir kan. Itu doang kendala saya dari kemarin Senin saya nggak bisa masuk (kerja)," kata Toha saat ditemui di Stasiun Bekasi, Rabu (14/7).

Toha mengaku bingung dengan syarat STRP karena tidak bekerja di sebuah perusahaan. Atasannya pun hanya seorang pensiunan saja.

"Jadi kan dia karena udah pensiun jadi kan nggak ada kerjaan. Jadi kerjaannya cuman antar jalan ke sana, ke mana gitu, bukan pekerja dia. Udah nggak ada keperluan yang lain gitu," ucap Toha.

Halaman 3 dari 2
(ygs/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads