7 Bule Langgar Prokes di Badung Bali, Ada yang Didenda Rp 1 Juta

7 Bule Langgar Prokes di Badung Bali, Ada yang Didenda Rp 1 Juta

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 22:43 WIB
Tim gabungan operasi yustisi di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung menemukan ada warga negara asing (WNA) yang langgar protokol kesehatan.
Tim gabungan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, menemukan ada warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan. (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Badung -

Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) di Bali kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ketujuh bule itu didapatkan ketika tim gabungan melakukan operasi yustisi di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Dari hasil operasi, didapat sebanyak tujuh orang WNA yang terjaring melanggar prokotol kesehatan pada wilayah tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (13/7/2021).

WNA tersebut adalah dua orang asal Prancis atas nama Tuil dan Tuil Devie, dua warga Ukraina bernama Mariia dan Serhi, serta satu orang warga Belanda bernama Derk. Kemudian ada satu orang warga Portugal atas nama Anabela serta warga Inggris atas nama Jonathan Hugh Pounder.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamaruli mengatakan, berdasarkan surat bukti pelanggaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merekomendasikan satu WNA bernama Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan istrinya yang merupakan seorang WNI diperiksa lebih lanjut dan penahanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

"Menindaklanjuti hal tersebut, pada hari Selasa, 13 Juli 2021, yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak dideteni/ditahan namun Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetapi melakukan pemeriksaan dan menahan paspor yang bersangkutan," jelas Jamaruli.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, enam WNA lainnya telah diberi sanksi denda Rp 1 juta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2021. Pergub tersebut berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads