Miris! Warga Kalsel Kurang Mampu Dimanfaatkan Sindikat Jadi Kurir Narkoba

Miris! Warga Kalsel Kurang Mampu Dimanfaatkan Sindikat Jadi Kurir Narkoba

Antara - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 17:39 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Tri Wahyudi (ANTARA/Firman)
Direktur Reserse Narkoba Polda Kelsel, Kombes Tri Wahyudi (kemeja putih) (ANTARA/Firman)
Jakarta -

Polisi mengungkap fakta miris bahwa warga kurang mampu di Kalimantan Selatan (Kalsel) dimanfaatkan sindikat narkoba. Sindikat kerap menjadikan warga sebagai pengedar alias kurir narkoba.

"Fakta ini tentunya cukup miris, banyak dari saudara-saudara kita kalangan ekonomi menengah ke bahwa hingga tingkat pendidikan rendah jadi korban sindikat jaringan pengedar," kata Diresnarkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi seperti dilansir Antara, Selasa (13/7/2021).

Dalam setiap pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, polisi kerap menemukan tersangka yang hanya pemuda pengangguran, seorang buruh angkut harian lepas, hingga penjaga malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditangkap, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang untuk menjualkan narkoba dan dijanjikan upah dari sang bandar pemberi perintah.

"Sistemnya sel jaringan terputus, jadi kadang kurir ini pun tidak mengetahui identitas pemberi perintah karena hanya berkomunikasi melalui telepon. Jika kurir sudah tertangkap, bandarnya pun menghilang," urainya.

ADVERTISEMENT

Untuk itulah, dia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tak tergiur bujuk rayu jaringan pengedar. Ia menegaskan setiap orang yang terlibat bisnis narkoba lambat laun pasti tertangkap.

"Jadi berhentilah jadi pengedar sebelum tertangkap. Hukuman pidana narkotika sangatlah berat sampai penjara seumur hidup bahkan vonis mati," katanya.

Dalam kasus terbaru, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Meilki Bharata menangkap seorang pria MH (46) karena mengedarkan enam paket sabu seberat 21,56 gram.

Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga malam alias wakar di sebuah perumahan di Banjarmasin itupun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Simak juga 'Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil Swab Corona Hingga Ijazah':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads