Polisi mengungkap fakta miris bahwa warga kurang mampu di Kalimantan Selatan (Kalsel) dimanfaatkan sindikat narkoba. Sindikat kerap menjadikan warga sebagai pengedar alias kurir narkoba.
"Fakta ini tentunya cukup miris, banyak dari saudara-saudara kita kalangan ekonomi menengah ke bahwa hingga tingkat pendidikan rendah jadi korban sindikat jaringan pengedar," kata Diresnarkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi seperti dilansir Antara, Selasa (13/7/2021).
Dalam setiap pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, polisi kerap menemukan tersangka yang hanya pemuda pengangguran, seorang buruh angkut harian lepas, hingga penjaga malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang untuk menjualkan narkoba dan dijanjikan upah dari sang bandar pemberi perintah.
"Sistemnya sel jaringan terputus, jadi kadang kurir ini pun tidak mengetahui identitas pemberi perintah karena hanya berkomunikasi melalui telepon. Jika kurir sudah tertangkap, bandarnya pun menghilang," urainya.
Untuk itulah, dia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tak tergiur bujuk rayu jaringan pengedar. Ia menegaskan setiap orang yang terlibat bisnis narkoba lambat laun pasti tertangkap.
"Jadi berhentilah jadi pengedar sebelum tertangkap. Hukuman pidana narkotika sangatlah berat sampai penjara seumur hidup bahkan vonis mati," katanya.
Dalam kasus terbaru, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Meilki Bharata menangkap seorang pria MH (46) karena mengedarkan enam paket sabu seberat 21,56 gram.
Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga malam alias wakar di sebuah perumahan di Banjarmasin itupun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Simak juga 'Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil Swab Corona Hingga Ijazah':