Dua penyebar video syur Gisella Anastasia-Michael Yukinobu Defretes (Nobu), Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi alias PP dan MN, divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Pihak pengacara terdakwa keberatan dengan vonis tersebut. Begini perjalanan kasusnya hingga divonis 9 bulan.
Awalnya kasus video syur Gisel dan Nobu membuat heboh masyarakat pada akhir tahun lalu. Kasus tersebut bermula dari munculnya video seks berdurasi 19 detik, yang diduga saat itu diperankan oleh Gisel.
Polisi pun segera menyelidiki kasus tersebut setelah menerima adanya laporan. Dua orang inisial PP dan MN kemudian diamankan dan ditetapkan tersangka setelah diketahui sebagai penyebar masif video tersebut.
Video itu direkam pada sekitar 2017 di salah satu hotel yang berada di Medan. Gisel disebut mengakui sempat mengirimkan video itu ke Nobu.
Gisel pun ikut dimintai keterangan oleh polisi. Setelah dua kali Gisel diperiksa sebagai saksi, pada Selasa (29/12/2020), polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka video syur tersebut.
Selain Gisel, polisi menetapkan Nobu sebagai pemeran pria di video itu sebagai tersangka karena diduga ada kelalaian hingga akhirnya video syur tersebut tersebar di publik. Kepada polisi, keduanya mengaku sebagai pemeran di video syur tersebut.
Polisi pun menetapkan Gisel dan Nobu dikenai wajib lapor. Sementara itu, berkas kasusnya disebut masih berada di kepolisian.
2 Terdakwa Penyebar Video Syur Dituntut 1 Tahun
Sementara itu, terkait pelaku penyebar video syur Gisel dan Nobu, PP dan MN, berkas dua tersangka itu masuk ke persidangan. Kedua terdakwa PP dan MN penyebar video syur Gisel dan Nobu itu dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menuntut terdakwa bersalah karena menyebarkan video berkonten asusila.
"Menyatakan Terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata jaksa penuntut umum seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi. Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama subsider selama 3 bulan kurungan," dilansir SIPP PN Jaksel.
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan kedua penuntut umum).
(yld/dhn)