Kecuali Logistik, Penyeberangan ke Gilimanuk Bali Dibatasi Sampai 20.00

Kecuali Logistik, Penyeberangan ke Gilimanuk Bali Dibatasi Sampai 20.00

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 15:29 WIB
Kapal yang melayani penyeberangan Ketapang-Gilimanuk
Ilustrasi kapal penyeberangan Ketapang-Bali (Ardian Fanani/detikcom)
Denpasar -

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) membatasi waktu operasional layanan angkutan penyeberangan lewat Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Batasan itu diterapkan kepada empat jenis pengguna.

Keempat jenis pengguna yang dimaksud adalah penumpang kendaraan umum, baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya; sepeda motor dan sejenisnya; pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki); serta pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya. Sementara itu, kendaraan logistik layanan penyeberangan tetap beroperasi selama 24 jam.

"Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa di atas yang selama.ini beroperasi 24 jam terhitung sejak Rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 20.00 Wita, akan hanya beroperasi mulai pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (13/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pengguna jasa, selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang jika memiliki kelengkapan berupa surat keterangan negatif COVID-19 yang ditunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi barcode. Selain itu, harus menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

"Tanpa kedua persyaratan di atas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan," tegas Samsi.

ADVERTISEMENT

Samsi berharap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Pembatasan ini dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yakni sampai 20 Juli 2021.

"Terhadap hal tersebut seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan.menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan," ujar Samsi.

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads