Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) membatasi waktu operasional layanan angkutan penyeberangan lewat Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Batasan itu diterapkan kepada empat jenis pengguna.
Keempat jenis pengguna yang dimaksud adalah penumpang kendaraan umum, baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya; sepeda motor dan sejenisnya; pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki); serta pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya. Sementara itu, kendaraan logistik layanan penyeberangan tetap beroperasi selama 24 jam.
"Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa di atas yang selama.ini beroperasi 24 jam terhitung sejak Rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 20.00 Wita, akan hanya beroperasi mulai pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (13/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pengguna jasa, selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang jika memiliki kelengkapan berupa surat keterangan negatif COVID-19 yang ditunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi barcode. Selain itu, harus menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
"Tanpa kedua persyaratan di atas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan," tegas Samsi.
Samsi berharap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Pembatasan ini dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yakni sampai 20 Juli 2021.
"Terhadap hal tersebut seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan.menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan," ujar Samsi.
(knv/knv)