Komisi III DPR Minta Kasus dr Lois Sebar Hoax Corona Dituntaskan Transparan

Komisi III DPR Minta Kasus dr Lois Sebar Hoax Corona Dituntaskan Transparan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 09:23 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh (Dok Pribadi)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Polisi menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoax terkait virus Corona. Komisi III DPR RI meminta polisi menuntaskan kasus dr Lois secara transparan kepada publik.

"Terkait masalah ditangkapnya dr Lois akibat pendapat dan pernyataannya tersebut, kita serahkan saja kepada aparat kepolisian dan mari menunggu perkembangan penanganannya," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Selasa (13/7/2021)

"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar masalah ini dituntaskan secara transparan karena publik menanti kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan dapat mengurangi kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang gencar-gencarnya menangani masalah COVID ini," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PAN ini mewanti-wanti warga agar berhati-hati dalam membuat pernyataan berkaitan dengan COVID-19. Sebab, saat ini Indonesia, khususnya Jawa dan Bali serta beberapa tempat di luar Jawa, perkembangan virus ini semakin meningkat dan menyebabkan penanganannya juga harus dilakukan dengan ekstra.

"Saya juga berharap unit siber kepolisian konsisten menindak siapa saja yang melanggar ketentuan terkait dengan COVID-19 apalagi kalau menimbulkan kekacauan di masyarakat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pangeran mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan berpartisipasi positif dalam menangani COVID-19. Pangeran berharap Corona ini dapat hilang dari bumi Indonesia dan perekonomian dapat bangkit menuju yang lebih baik.

"Dan sebaliknya kami juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat di medsos dan harus memiliki dasar pendapat yang kuat sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang dapat merugikan kita semua," imbuhnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoax terkait virus Corona. dr Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Lihat Video: Ancaman 10 Tahun Penjara untuk dr Lois yang Jadi Tersangka

[Gambas:Video 20detik]

"(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui pesan singkat, Senin (12/7).

"Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads