Kemenhub: Masih Banyak Penumpang KRL yang Tidak Menggunakan STRP

Kemenhub: Masih Banyak Penumpang KRL yang Tidak Menggunakan STRP

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 20:00 WIB
Kini pengguna KRL wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Di Stasiun Bekasi, syarat itu telah diberlakukan.
Foto ilustrasi KRL. (Agung Pambudhy/detikcom)

Penurunan jumlah penumpang menurut Polana juga terjadi di terminal Jatijajar. Jika sebelumnya terminal melayani rata-rata 513 penumpang per hari, kini hanya 237 penumpang per hari. Jumlah ini turun sekitar 53,8%.

"Sementara untuk bus AKDP turun sekitar 41,66% dari sebelumnya rata-rata 48 orang per hari menjadi 28 penumpang per hari," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penurunan penumpang juga terjadi di terminal Pondok Cabe dan Terminal Baranangsiang. Untuk terminal Pondok Cabe, sambung Polana, rata-rata harian penumpang yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 58,97%. Artinya, sejak Juni 2021 tercatat ada 39 penumpang per hari, sedangkan selama PPKM Darurat hanya melayani 16 penumpang per harinya.

Adapun untuk terminal Baranangsiang penurunan jumlah penumpang AKAP yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 28,72% dan untuk AKDP turun sekitar 24,84% .

ADVERTISEMENT

"Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini menjadi 248 penumpang per hari," jelas Polana.

Dengan menurunnya jumlah penumpang di empat terminal tersebut, dia berharap dapat berpengaruh terhadap turunnya angka penyebaran kasus Covid 19 di Indonesia. "Semangat diterbitkannya aturan pengetatan perjalanan transportasi darat ini merupakan respon dari kondisi darurat COVID-19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus Covid 19 di Indonesia," pungkasnya.


(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads