Pemko Banda Aceh Kini Izinkan Warkop Buka Sampai Jam 21.00, Ini Alasannya

Pemko Banda Aceh Kini Izinkan Warkop Buka Sampai Jam 21.00, Ini Alasannya

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 19:15 WIB
Suasana sepinya kota Banda Aceh di hari pertama Ramadhan (Agus Setyadi-detikcom)
Foto Ilustrasi Suasana kota Banda Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Pemerintah Kota Banda Aceh membolehkan tempat makan dan minum buka hingga pukul 21.00 WIB selama pengetatan PPKM Mikro. Padahal dalam Instruksi Mendagri, tempat usaha tersebut harus tutup pukul 17.00 WIB. Apa alasannya?

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan kesepakatan mengundurkan jadwal operasional warung makan dan minum diambil dalam rapat Forkopimda Banda Aceh. Dia menyebutkan tidak mungkin meminta pelaku usaha menutup lapak dagangan pada sore hari.

"Jam 5 sore itu orang-orang masih mau jualan, orang jual nasi goreng kan baru keluar dari rumah. Jadi agar ekonomi masyarakat itu tidak terputus sehingga masih mendapatkan kesempatan kegiatan ekonomi masyarakat," kata Aminullah kepada wartawan, Senin (12/7) 2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Banda Aceh bukan daerah pabrikan karena sumber keuangan masyarakat berasal dari sektor jasa dan dagang. Dia menyebutkan, bila tempat usaha tutup pukul 17.00 WIB, pelaku usaha 'menganggur' pada malam hari.

"Jadi begitu kita hentikan misalnya jam 17.00, mereka sudah mulai tidak ada kerja," jelas Aminullah.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Aminullah meminta pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mereka juga bakal dikenai sanksi bila tidak menutup tempat usaha pukul 21.00 WIB.

"Jam 21 harus ditutup. Kalau tidak nanti kalau disegel jangan salahkan pemerintah," ungkap Aminullah.

Sebelumnya, Aminullah mengeluarkan instruksi Nomor 8 Tahun 2021 pada Kamis (8/7). Pada poin kesebelas diatur tentang PPKM Mikro level empat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah hingga perguruan tinggi digelar secara daring.

Salah satu subpoin dalam instruksi tersebut menjelaskan kegiatan makan atau minum di tempat umum, seperti warung kopi, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri, atau mal dibatasi 25 persen dari kapasitas. Untuk jam operasionalnya dibolehkan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 WIB. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," tulis Aminullah dalam instruksinya.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 17 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

1) makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
4) untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(agse/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads