Belum Sepekan, Aturan PPKM di Banda Aceh Sudah 3 Kali Berganti

Belum Sepekan, Aturan PPKM di Banda Aceh Sudah 3 Kali Berganti

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 11:47 WIB
Suasana sepinya kota Banda Aceh di hari pertama Ramadhan (Agus Setyadi-detikcom)
Foto: Suasana kota Banda Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Banda Aceh -

Aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro (PPKM mikro) di Banda Aceh berubah lagi untuk ketiga kalinya. Padahal, aturan yang pertama baru keluar 4 hari lalu.

PPKM mikro di Banda Aceh ini awalnya dibuat berdasarkan aturan yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 6 Juli 2021. Instruksi bernomor 12/INSTR/2021 itu berlaku hingga 20 Juli mendatang. Aturan ini sebenarnya mencakup seluruh Aceh.

Dalam aturan itu, kafe, warung kopi (warkop) dan sejenisnya masih boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun, dia mewajibkan pemilik usaha menerapkan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Corona dengan ketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pada Rabu (7/7/2021), Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, menyampaikan aturan lain lagi terkait PPKM mikro. Dia mengatakan tempat usaha seperti kafe, warung kopi dan sejenisnya di Banda Aceh harus tutup pukul 17.00 WIB.

"Mungkin ini sangat tidak menyenangkan bagi kita semua, segala aktivitas hanya bisa sampai pukul 5 sore, maka kami pun harus melakukan hal ini demi keselamatan bersama," ujar Aminullah.

ADVERTISEMENT

Aminullah mengatakan aturan lebih ketat diterapkan sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). PPKM mikro di ibu kota Provinsi Aceh itu bakal diberlakukan hingga 20 Juli mendatang.

Kini, Jumat (9/7/2021), aturan terkait PPKM mikro di Banda Aceh berubah lagi. Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengizinkan warga beribadah di tempat ibadah selama PPKM mikro. Jadwal operasional tempat usaha maksimal menjadi pukul 21.00 WIB.

Aturan itu tertuang dalam instruksi nomor 8 tahun 2021 yang diteken Aminullah. detikcom memperoleh salinan instruksi tersebut dari Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda Aceh Said Fauzan, Jumat (9/7/2021).

Ada sejumlah poin diatur dalam instruksi yang diteken, Kamis (8/7) kemarin. Pada poin kesebelas mengatur tentang PPKM Mikro level empat sesuai Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga perguruan tinggi digelar secara daring.

Selain itu, untuk pesantren dan sekolah berasrama diinstruksikan membatasi kunjungan orang tua santri, serta tidak menerima tamu kunjungan. Hal itu disebut untuk membatasi warga pesantren dengan pihak luar.

Pada subpoin selanjutnya dijelaskan, kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung kopi, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dibatasi 25 persen dari kapasitas. Untuk jam operasionalnya dibolehkan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Untuk layanan makanan pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 WIB. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/ dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," tulis Aminullah dalam instruksinya.

Restoran hingga warkop yang beroperasi diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan juga dibatasi jadwal operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam instruksi tersebut, Aminullah mengatakan, pelaksanaan kegiatan ibadah pada rumah ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan prokes ketat. Khusus untuk masjid, mushalla dan tempat ibadah muslim lainnya diminta berpedoman kepada Taushiyah Majelis Pemusyarawatan Ulama Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan dalam Kondisi Darurat.

"Pelaksanaan ibadah Kurban tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan menghindari keramaian dan kerumunan, dan bagi panitia dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Qurban diwajibkan bebas COVID-19," tulis Aminullah.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads