Ma'ruf Jelaskan Urgensi Larangan Berjemaah di Masjid Selama PPKM Darurat

Ma'ruf Jelaskan Urgensi Larangan Berjemaah di Masjid Selama PPKM Darurat

Tim detikcom - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 18:19 WIB
Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menjelaskan soal larangan salat berjemaah di masjid di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19. Dia memberikan pemahaman agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang keliru.

"Pertama yang saya ingin tanggapi tentang pengaturan di pelaksanaan ibadah di masjid, seperti saya katakan tadi bahwasanya larangan atau penutupan masjid itu sudah diubah tidak ada lagi," kata Ma'ruf.

Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf dalam pertemuan virtual dengan ulama dan tokoh agama pada Senin (12/7/2021). Agenda ini mengangkat tema 'Peningkatan Peran Ulama dan Tokoh Agama Islam dalam Mendukung Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'ruf menjelaskan tidak adanya penutupan masjid itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun aturan yang diubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan. Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

ADVERTISEMENT

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Kemudian direvisi menjadi:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan tersebut berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

"Jadi yang tidak boleh itu yaitu yang sifatnya mengumpulkan orang, berjemaah, kan juga misalnya masuk pada majelis, selama PPKM. Ini sebenarnya sejalan dengan fatwa MUI," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan pemerintah semata-mata untuk menjaga umat. Kasus COVID-19 di Indonesia dinilai kedaruratannya sudah luar biasa.

"Tingkat penularan sekarang ini dengan adanya varian baru itu sangat masif. tidak harus bersentuhan tapi berhadapan saja. Karena itu sekarang pakai masker harus double. Cepat sekali. Penularannya luar biasa," ucapnya.

Ma'ruf berharap umat Islam bisa memahami aturan tersebut. Nantinya jika kondisi COVID-19 sudah melandai, tentu aturannya akan kembali disesuaikan.

"Saya kira ini karena memang pemerintah punya tanggung jawab untuk menjaga, tidak ada niat untuk kemudian seperrti misalnya isu untuk menghilangkan syiar agama, melemahkan agama, saya kira tidak ada itu," ujar Ma'ruf.

"Ini saya kira yang harus dipahami. Kalau setengah bulan, dua minggu sudah terjadi penurunan mungkin nanti dilakukan penyesuaian-penyesuaian.

(hri/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads