TransJakarta menyatakan aturan calon penumpang TransJakarta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) hari ini masih bersifat sosialisasi. TransJakarta akan mewajibkan penumpang bawa STRP mulai Rabu lusa.
"Jadi memang seperti yang saya sampaikan kesepakatan kita terakhir kita dengan Dinas Perhubungan bahwa kita memiliki kesempatan dua hari ya Senin, Selasa untuk masa sosialisasi artinya ini baru sebatas imbauan. Tentu saja kita harapkan ini dimanfaatkan betul kepada mereka yang bekerja di sektor esesial dan kritikal ini untuk segera mengurus STRP," kata Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro dalam diskusi virtual, Senin (12/7/2021).
Izzul menerangkan TransJakarta akan mulai memberlakukan penuh kewajiban STRP pada Rabu lusa. Izzul meminta seluruh masyarakat bisa bekerja sama menaati aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada hari Rabu nanti ketika pemberlakuan secara penuh kewajiban membawa STRP ini sudah tidak ada lagi, diharapkan awareness-nya sudah muncul dan mereka yang benar-benar terpaksa harus melakukan perjalanan kalau sudah terpaksa diharapkan tetap stay di rumah, kalau WFH, tetapi kalaupun tetap harus melakukan perjalanan diharapkan sudah melengkapi diri dengan STRP," ucapnya.
Tak hanya itu, Izzul juga meminta warga yang hendak pergi belanja kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan TransJakarta untuk turut menyertakan STRP. Sebab, kata Izzul, pihaknya tidak dalam kapasitas memberikan diskresi jika ada penumpang yang tidak membawa STRP.
"Begini ya, pada dasarnya kan TransJakarta, kita melaksanakan tugas ya, setiap rute yang kita laksanakan ini yang kita jalankan ini kan merupakan penugasan dari Dinas Perhubungan, dari Pemprov DKI Jakarta. Nah jika memang peraturannya mengatakan dibutuhkan STRP atau diwajibkan ya tentu saja kita tidak dalam posisi kita untuk melakukan diskresi ya, jadi sebaiknya kalau memang tadi kebutuhan belanja atau hal yang lain yang emang masih dibolehkan, kalau memang regulasinya mengatakan pelanggan TransJakarta, wajib menggunakan STRP ya," paparnya.
Izzul menuturkan aturan yang dilakukan ini semata-mata untuk menekan laju penyebaran virus Corona. TransJakarta terus mengutamakan kenyamanan dan keselamatan para pengguna yang masih harus melakukan perjalanan.
"Kita harapkan pelanggan-pelanggan tersebut untuk sementara waktu karena ini kan juga masa pandemi yang cukup mengkhawatirkan ini dengan jumlah kasus aktif per harinya masih sangat tinggi, diharapkan sedikit menekan perjalanannya terutama menggunakan layanan angkutan TransJakarta karena bagaimana pun kita ingin melindungi semuanya, ingin melindungi pelanggan lain yang ingin bepergian aman nyaman dan mereka memiliki STRP," ujarnya.
Penumpang Turun 50% Selama PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat TransJakarta mencatat ada penurunan penumpang 50 persen. Rinciannya ada 200.000 penumpang yang menggunakan jasa TransJakarta dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat.
"Selama pandemi kita kurang lebih sekitar 400 ribu pelanggan perhari, nah ini selama PPKM darurat kemarin berkisar 200.000an angkanya gitu," ungkap Izzul.
Diketahui, warga yang hendak menggunakan layanan TransJakarta wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai hari ini. Hal ini dilakukan untuk menekan laju kasus Corona di DKI Jakarta.
Pengguna TransJakarta wajib membawa STRP sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2021.
"Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, TransJakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," tulis PT TransJakarta.
Pengguna yang ingin menggunakan layanan TransJakarta wajib menunjukkan:
1. Surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau
2. Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal).