Warga yang hendak menggunakan layanan TransJakarta wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai hari ini. Namun masih banyak calon penumpang yang tidak tahu soal aturan STRP.
Pantauan detikcom di Halte TransJakarta Ragunan, Jakarta Selatan, pukul 07.10 WIB, Senin (12/7/2021), tampak ada petugas yang mengecek STRP di pintu utama sebelum penumpang menempelkan kartu. Para petugas meminta calon penumpang untuk menunjukkan STRP.
Terlihat banyak dari calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan STRP ke petugas. Penumpang beralasan hal itu karena mereka baru tahu kebijakan STRP dan tidak tahu cara membuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu, mau ke mana? Bisa tunjukkan surat tanda registrasi pekerjanya?" kata petugas.
"Saya tidak ada, baru tahu semalam, belum tahu caranya," kata calon penumpang bernama Masnah (50) di lokasi.
"Baik, Bu, kalau begitu besok dibawa ya Bu, hari ini kami masih sosialisasi," kata petugas.
"Baru tahu semalam aturan ini. Nanti saya mau bikin nanti," sahut Masnah.
Masnah kemudian diperbolehkan masuk beserta dengan calon penumpang lainnya yang juga belum memiliki STRP. Para calon penumpang kemudian dicek suhu tubuh sebelum naik TransJakarta.
Tidak ada antrean yang mengular di Halte Ragunan saat pemeriksaan STRP. Para calon penumpang terlihat berbaris dengan jaga jarak.
Pengguna layanan transportasi TransJakarta dan MRT di Jakarta wajib membawa STRP mulai hari ini. Hal ini dilakukan untuk menekan laju kasus Corona di DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh PT TransJakarta di laman resmi Instagram-nya, Minggu (11/7). Pengguna TransJakarta wajib membawa STRP sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2021.
"Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, TransJakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," tulis PT TransJakarta.
Pengguna yang ingin menggunakan layanan TransJakarta wajib menunjukkan:
1. Surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau
2. Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
Bagi pengguna TransJakarta yang hendak mendapatkan informasi lebih lanjut tentang STRP, dapat melihat informasi lengkap melalui website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.
Sementara itu, MRT sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan No. 282 Tahun 2021, pengguna MRT wajib membawa STRP mulai besok. MRT memberikan sejumlah informasi dokumen:
Pengguna MRT wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan berikut:
1. Surat tanda registrasi pekerja (STRP), atau
2. Surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah (pemda) setempat, atau
3. Surat tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani basah/elektronik oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).