Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas bagi pengguna KRL. Aturan itu mulai diterapkan Senin pekan ini.
Pantauan detikcom di Stasiun Bekasi, Senin (13/7/2021) sekitar pukul 07.05 WIB, kebijakan itu mulai diterapkan. Para pengguna KRL yang hendak masuk ke dalam stasiun dilakukan pemeriksaan STRP dan/atau surat tugas dari tempat kerjanya.
Kondisi di Stasiun Bekasi terpantau masih rapih dan teratur. Sejumlah warga pun juga sudah banyak yang mengetahui kebijakan tersebut.
Sebelum masuk ke dalam stasiun, para calon pengguna KRL telah mengeluarkan STRP mereka atau surat penugasan dari kantor. Belum terlihat antrean di Stasiun Bekasi pagi ini.
Para warga yang telah membawa STRP kemudian akan diperiksa oleh petugas. Petugas juga memeriksa kartu identitas penduduk calon penumpang.
"Silakan surat tugas dan ID card-nya," ujar petugas kepada calon penumpang.
Jika nantinya data di STRP dan kartu identitas dinyatakan valid, petugas akan memberikan stempel pada STRP tersebut dan baru mengizinkan calon penumpang tersebut masuk ke stasiun.
"Suratnya ini nanti dibawa tiap hari ya setiap mau menggunakan KRL," kata petugas kepada calon penumpang di lokasi.
Kemenhub sebelumnya merevisi surat edaran terkait perjalanan dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Perubahan surat edaran itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi virtual, Jumat (9/7/2021).
Tonton video 'Ingat! Mulai Hari ini Naik KRL, TransJ, Hingga MRT Harus Punya STRP':
(ygs/rfs)