Pengguna KRL Wajib Bawa STRP, Begini Suasana Stasiun Bekasi Pagi Ini

Pengguna KRL Wajib Bawa STRP, Begini Suasana Stasiun Bekasi Pagi Ini

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 07:49 WIB
Penumpang KRL dicek STRP-nya di Stasiun Bekasi, Senin (12/7/2021)
Petugas mengecek STRP pengguna KRL di Stasiun Bekasi (Yogi Ernes/detikcom)
Bekasi -

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas bagi pengguna KRL. Aturan itu mulai diterapkan Senin pekan ini.

Pantauan detikcom di Stasiun Bekasi, Senin (13/7/2021) sekitar pukul 07.05 WIB, kebijakan itu mulai diterapkan. Para pengguna KRL yang hendak masuk ke dalam stasiun dilakukan pemeriksaan STRP dan/atau surat tugas dari tempat kerjanya.

Kondisi di Stasiun Bekasi terpantau masih rapih dan teratur. Sejumlah warga pun juga sudah banyak yang mengetahui kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum masuk ke dalam stasiun, para calon pengguna KRL telah mengeluarkan STRP mereka atau surat penugasan dari kantor. Belum terlihat antrean di Stasiun Bekasi pagi ini.

Para warga yang telah membawa STRP kemudian akan diperiksa oleh petugas. Petugas juga memeriksa kartu identitas penduduk calon penumpang.

ADVERTISEMENT

"Silakan surat tugas dan ID card-nya," ujar petugas kepada calon penumpang.

Jika nantinya data di STRP dan kartu identitas dinyatakan valid, petugas akan memberikan stempel pada STRP tersebut dan baru mengizinkan calon penumpang tersebut masuk ke stasiun.

"Suratnya ini nanti dibawa tiap hari ya setiap mau menggunakan KRL," kata petugas kepada calon penumpang di lokasi.

Kemenhub sebelumnya merevisi surat edaran terkait perjalanan dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Perubahan surat edaran itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi virtual, Jumat (9/7/2021).

Tonton video 'Ingat! Mulai Hari ini Naik KRL, TransJ, Hingga MRT Harus Punya STRP':

[Gambas:Video 20detik]



Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) direvisi menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.

"Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan. Jadi baru akan berlaku tanggal 12 ini untuk memberikan kesempatan seluruh operator melakukan persiapan dan tentunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang," ujar Adita.

Surat Edaran 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4 sebagai berikut:

4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads