Tuduhan Hilangkan IG Berujung Pengancaman Bikin Jerinx Dipolisikan

Round-Up

Tuduhan Hilangkan IG Berujung Pengancaman Bikin Jerinx Dipolisikan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 05:47 WIB
Jerinx SID saat ditemui di kawasan Epicentrum.
Jerinx (Ismail/detikFoto)
Jakarta -

Musikus Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx dilaporkan ke polisi lantaran menuduh Adam Deni menghilangkan akun Instagram Jerinx yang disertai pengancaman melalui media elektronik (ITE).

Kasus ini bermula ketika Adam Deni berkomentar di kolom komentar Instagram Jerinx. Adam Deni mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID ke pada Jerinx.

"Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya, hari ini (kemarin-red)," ujar Adam Deni ketika dihubungi detikcom, Sabtu (11/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui memang Jerinx kerap menuduh sejumlah artis yang sengaja mengumumkan ke publik positif Corona, di-endorse COVID. Komentar Adam beberapa kali dibalas Jerinx.

"Besoknya (2 Juli) akun dia (Jerinx) hilang," jelas Adam.

ADVERTISEMENT

Dituduh Hilangkan Akun Jerinx

Jerinx menelepon Adam Deni usai akunnya hilang. Jerinx menuduh Adam Deni menghilangkan akun IG-nya.

"Tiba-tiba telepon saya, memaki-maki saya dan menuduh saya bahwa saya menghilangkan akunnya dia," tutur Adam.

"Maki-maki (saya), hanya tuh kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya ya dari b***, a***, t***, bencong sampai keluar kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar'," ucap Adam.

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7), Adam Deni membawa bukti, salah satunya rekaman telepon ancaman Jerinx. Jerinx dilaporkan atas dugaan pasal 335 KUHP hingga pengancaman melalui media elektronik.

Lihat juga video 'Sederet Kontroversi Warnai Perjalanan Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Untuk laporan yaitu pertama pasal 335 KUHP dan yang kedua itu pasal 29 junto pasal 45 B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Adam.

Tak Akan Cabut Laporan

Adam Deni yang juga selebgram ini mengaku Jerinx sudah meminta maaf kepadanya. Jerinx mengaku terbawa emosi karena akun IG-nya hilang.

"Kalau saya sudah membuka laporan saya tidak akan membuka pintu perdamaian dan mencabut laporan dengan alasan apapun maju terus dan tetap mengikuti prosedur yang ada di kepolisian," jelasnya.

Mediasi Pernah Dicoba tapi Deadlock

Pengacara Adem Deni, Machi Ahmad mengatakan pihaknya telah mencoba untuk bermediasi. Namun percobaan mediasi itu tidak berjalan dengan baik dan menemui jalan buntu (deadlock).

"Saya sebagai kuasa hukum juga sudah mencoba memediasikan keduanya dengan semaksimal mungkin, namun sayangnya belum ada titik temu, dan saya tentu sangat menghargai opsi yang ditempuh oleh klien saya tersebut," ujar Machi Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

Machi pun menyebut jika sebelumnya antara Adam Deni dan Jerinx telah mencoba berkomunikasi melalui telepon. Namun tidak menemukan kesepakatan bersama. "Deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak," kata Machi.

"Adam tadi telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara Jerinx," tuturnya.

detikcom telah menghubungi Jerinx untuk meminta tanggapan terkait laporan polisi ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, Jerinx tidak merespons pesan singkat maupun panggilan telepon.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads