Penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, terkait kasus narkoba, membuat heboh publik. Keduanya ditangkap bersama sopirnya berinisial ZN atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan barang bukti 0,78 gram sabu dan satu buah alat isap sabu (bong). Ketiganya lalu menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers pada Sabtu (10/7) kemarin, mengatakan penyidikan terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN telah dicukupkan setelah 4 hari pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti lainnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba sebagaimana tertuang pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama empat hari ini, kami adakan penyelidikan lebih mendalam terkait ini, kami adakan penggeledahan pemeriksaan bukti-bukti digital data IT, kemudian pemeriksaan 3 tersangka. Sehingga apakah ada kemungkinan berkembang dari pasal yang ada, apakah ada mens rea-nya entah memiliki, menyimpan, menguasai bahkan mengedarkan, oleh karena itu 4 hari ini penyidikan sementara sudah kami anggap cukup konstruksi Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN kemudian diasesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasil asesmen tersebut, BNN merekomendasikan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN untuk direhabilitasi.
Hal ini dibenarkan oleh pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab. Ketiganya kemudian dibawa ke tempat rehabilitasi pada Minggu (11/7) pagi tadi.
"Mungkin besok (hari ini) berangkat," kata pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab kepada detikcom, Sabtu (10/7/2021).
Sejak ditangkap pada Rabu (7/7) sampai dengan dibawa ke tempat rehabilitasi pagi tadi, proses tersebut berlangsung lima hari. Berikut ini time line perjalanan Nia, Ardi dan ZN mulai ditangkap hingga direhabilitasi:
Rabu (7/7/2021)
Nia Ramadhani ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jaksel pada sore hari. Nia ditangkap setelah sopirnya ditangkap lebih dahulu.
Nia dan sopirnya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Malam harinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakpus, setelah adanya pengakuan Nia Ramadhani bahwa dia sering menggunakan sabu bareng suaminya.
Ketiganya dites urine dan dinyatakan positif narkoba.
Kamis (8/7)
Pukul 13.50 WIB
Pada Kamis (8/7/2021) siang, Polres Metro Jakarta Pusat menggelar jumpa pers pertama kalinya setelah penangkapan Nia, Ardi, dan ZN. Dalam jumpa pers yang dihadiri Kapolres Metro Jakpus Kombes Hengki Haryadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, diumumkan ketiganya sebagai tersangka kasus narkoba.
"Tiga orang ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).
"RA dan AAB adalah suami-istri. RA adalah seorang public figure," lanjut Yusri.
Pukul 22.00 WIB
Pada malam harinya, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, serta sopirnya dibawa polisi ke luar Polres Metro Jakpus. Ketiganya dibawa untuk pengembangan dan penggeledahan di rumah Nia di Pondok Indah, Jaksel.
"Malam ini akan kami bawa ke satu tempat untuk pengembangan," ujar Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Indraweny Panji Yoga saat dihubungi detikcom, Kamis (8/7) malam.
Ini adalah momen pertama kalinya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya diperlihatkan ke publik. Ketiganya mengenakan baju tahanan saat itu.
Jumat (9/7)
Pukul 02.00 WIB
Polisi selesai melakukan penggeledahan. Nia, Ardi, dan sopirnya dibawa kembali ke Polres Jakpus.
Pukul 22.00 WIB
Malam harinya, Lalu Mara Satriawangsa, yang mewakili keluarga; dan Wa Ode Nur Zainab selaku pengacara datang membesuk Nia dan Ardi di Polres Jakpus. Dalam kesempatan itu, Wa Ode menyampaikan pihaknya mengajukan rehabilitasi bagi ketiganya.
"Dalam hal ini insyaallah kami juga sudah mempersiapkan permohonan untuk mengajukan rehabilitasi, insyaallah dalam waktu dekat ini asesmen dapat dilakukan oleh pihak kepolisian," ungkap Wa Ode Nur Zainab kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Sabtu (10/7)
Sabtu sore, untuk pertama kalinya polisi menghadirkan Nia, Ardi, dan ZN ke publik dalam kesempatan konferensi pers. Dalam konferensi pers itu, Nia Ramadhani memberikan pernyataan permintaan maaf.
"Sore hari ini mohon izinkan saya, dengan segala kerendahan hati, untuk mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, orang-orang yang mengasihi saya, seluruh pihak yang sudah menaruh kepercayaannya kepada saya," kata Nia, Sabtu (10/7/2021).
Minggu (11/7)
Pada Minggu pagi, Nia, Ardi dan sopirnya dibawa ke tempat rehabilitasi.
"Pagi ini sudah kami serahkan ke BNN untuk rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, Minggu (11/7/2021).
Meski direhabilitasi, Nia, Ardi dan sopirnya dipastikan tetap akan menjalani proses hukum sampai ke persidangan. Hal ini diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
"Seandainya ada keputusan direhabilitasi sebagaimana UU No 54 Tahun 2009, bukan berarti tidak kami lanjutkan. Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan dan nanti akan divonis oleh hakim. Kami laksanakan penyidikan secara profesional," tutur Hengki saat jumpa pers, Sabtu (10/7).