Penjelasan Polisi soal Kemungkinan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Direhabilitasi

Penjelasan Polisi soal Kemungkinan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Direhabilitasi

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 10 Jul 2021 19:52 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Saat Makan Bareng, Ini Momen Hangatnya!
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: Instagram ramadhaniabakrie/ardi bakrie)
Jakarta -

Keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi bagi Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, yang kini jadi tersangka kasus narkoba. Polisi belum bisa memastikan apakah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa direhabilitasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sesuai dengan pasal tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna narkoba.

Hengki kemudian menjelaskan dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa pengguna narkoba wajib direhabilitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami perlu meluruskan (anggapan) terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

ADVERTISEMENT

Asesmen di BNN

Merujuk ketentuan Undang-Undang Narkotika, Hengki bicara tidak menutup kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa direhabilitasi. Namun rehabilitasi tidak ditentukan oleh polisi, melainkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim assessment terpadu.

"Untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan oleh keluarga, kita fasilitasi. Dilaksanakan oleh tim assessment terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus," katanya.

Proses Hukum Tetap Lanjut

Jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie nantinya mendapatkan rekomendasi untuk rehabilitasi, polisi memastikan proses hukum keduanya tetap berlanjut. Hengki menegaskan perkara kasus narkoba pasangan suami-istri ini akan dituntaskan hingga ke meja hijau.

"Kami tekankan lagi, seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan (berarti) berkas tidak dilanjutkan. Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti divonis hakim. Ini perlu menjadi penekanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. Kami laksanakan penyidikan secara profesional," tutur Hengki.

Sebelumnya, keluarga telah menyampaikan permohonan untuk rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Keluarga menilai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah korban narkoba, yang sepatutnya mendapatkan pemulihan.

Lihat Video: Dituding Diskriminatif Tangani Kasus Nia Ramadhani, Polisi: Tak Ada Perlakuan Khusus!

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads