Polisi menyelidiki insiden tewasnya sopir truk trailer, EJ (32) yang tertimpa kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menduga ada unsur kelalaian dalam kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti permulaan untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Sembilan orang saksi kita periksa, ada bukti permulaan cukup adanya tindakan pidana, sehingga kita naikkan status ke penyidikan mulai sore ini (kemarin, red)," ujar David kepada detikcom, Sabtu (10/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David tidak merinci bukti-bukti apa saja yang sudah dimiliki penyidik.
"Yang jelas ada keterangan para saksi, surat visum et repetum," imbuhnya.
Diduga Ada Kelalaian
David mengungkapkan dari hari penyelidikan pihaknya menemukan adanya unsur kelalaian terkait kecelakaan tersebut.
"Sementara kita duga Pasa 359 KUHP, karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang," kata David.
Kecelakaan itu terjadi pada pukul 17.00 WIB, Jumat (9/7/2021). Saat itu korban mengemudikan truk trailer muatan kontainer bernopol B-9333-ED, melintas di bawah RTG 02.
Truk tersebut kemudian menabrak kontainer PT Meratur yang sedang melakukan bongkar dari Kapal Meratus Kariangau. Korban kemudian membelokkan kendaraannya ke arah kiri.
Nahas, di lajur tersebut sedang ada kegiatan bongkar kontainer sehingga truk yang dikemudikan korban menabrak kontainer yang tengah dalam proses penurunan.
"Truk korban menabrak kontainer yang sedang proses turun dan truk trailer tersebut mengalami kerusakan berat di bagian kepala truck kontainer. Hal itu mengakibatkan korban sopir truk trailer meninggal dunia," terang David, Jumat (9/7).
Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Jenazah korban pun dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Simak juga 'Pengawal Ambulans COVID-19 BPBD Yogya Tabrakan dengan Mobil Boks':