Sanksi Deportasi untuk Bule Rusia yang Keluyuran saat Isolasi

Round-Up

Sanksi Deportasi untuk Bule Rusia yang Keluyuran saat Isolasi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 10 Jul 2021 05:00 WIB
Ilustrasi Bali (Angga Riza/detikcom)
Foto: Ilustrasi Bali (dok. detikcom)
Denpasar -

Warga negara Rusia, Anzhelika (33) dideportasi dari Indonesia karena keluyuran di Bali dalam kondisi positif COVID-19. Anzhelika diketahui positif COVID-19 setelah melakukan swab test polymerase chain reaction (PCR) di Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Udayana untuk kepentingan perjalanan pulang ke negaranya.

"Benar (ada WNA Rusia berkeliaran dalam kondisi positif COVID-19). Informasi dari teman kita Camat Kuta Utara," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra, Kamis (8/7/2021).

"Disampaikan (bahwa) kemarin dia dites (swab PCR, red) katanya dia mau berangkat, setelah dites ternyata dia positif. Akhirnya dia keluyuran. Mungkin karena kesal atau gimana, keluyuran dia dari kemarin," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengetahui Anzhelika yang keluyuran dalam kondisi COVID-19, tim dari Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk imigrasi, langsung mengejar perempuan tersebut ke wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Sekarang tim dari kesehatan, Satpol PP, termasuk imigrasi sedang menuju ke Canggu, sedang OTW (on the way) ke sana untuk mengkarantina dialah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tim gabungan akhirnya menemukan Anzhelika yang tengah menginap di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dia langsung dikarantina di Hotel Ibis, Kecamatan Kuta, Badung yang menjadi lokasi karantina terpusat warga terpapar COVID-19.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Wanti-wanti Mendagri soal Sanksi Pelanggar Aturan PPKM Darurat

[Gambas:Video 20detik]



Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan akan membuat surat rekomendasi deportasi terhadap Anzhelika setelah selesai menjalani karantina di Hotel Ibis.

"Kita rekomendasi deportasi kepada (Kanwil) Kemenkumham (Bali) karena sudah dengan sengaja berkeliaran beraktivitas tanpa menggunakan masker. Padahal dia sudah tahu dirinya terpapar COVID-19," jelas Dewa Dharmadi.

Selain itu, Satgas COVID-19 Bali juga akan ditanya ke mana saja pergerakannya selama positif COVID di Bali guna kepentingan pelacakan kontak langsung kepada warga lainnya.

Belum diketahui alasan Anzhelika keluyuran di Bali meski terpapar sudah mengetahui dirinya COVID-19. Saat ditemukan di Desa Canggu, dia langsung diangkut menggunakan ambulans dan dibawa ke hotel tempat karantina.

Halaman 2 dari 2
(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads