Tiga warga negara asing (WNA) di Bali diproses untuk dideportasi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Ketiga WNA tersebut adalah Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat, dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia.
"Yang bersangkutan diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Jumat (9/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga WNA tersebut terjerat melanggar protokol kesehatan saat tim gabungan melakukan operasi yustisi PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/7). Selain dari Kanwil Kemenkumham Bali, tim gabungan terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan Camat Kuta Utara.
Terdapat 17 pelanggaran yang ditemukan dari kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat tersebut. Jumlah itu terdiri dari tiga pelanggar warga negara Indonesia (WNI) dan 14 WNA.
"Bagi pelanggar dikenakan tindakan, baik teguran lisan, pembayaran denda, maupun surat tanda penerimaan (STP) paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi. WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Jamaruli.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, dari 14 WNA pelanggar protokol kesehatan tersebut, hanya tiga yang direkomendasikan oleh pihaknya untuk dideportasi. Sebab, tiga orang tersebut sama sekali tidak memakai masker.
Sementara itu, WNA yang lainnya masih memakai masker, tapi tidak dipakai dengan benar. Mereka tidak direkomendasikan untuk dideportasi, melainkan dikenai denda Rp 1 juta.
"Di denda Rp 1 juta WNA yang tidak menggunakan masker secara benar. Kepada yang tidak sama sekali menggunakan masker kita temukan langsung di lapangan kita rekomendasi untuk dideportasi," jelasnya.
(nvl/nvl)