18 Ribuan Orang Ajukan STRP DKI, 3.811 Ditolak

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 23:37 WIB
Ilustrasi penyekatan PPKM Darurat (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memperbarui data permohonan pembuatan STRP sebagai syarat keluar-masuk Ibu Kota. Total 18 ribu warga mengajukan permohonan.

Data ini dihimpun sejak pemberlakuan PPKM Darurat pada 5-9 Juli 2021 pukul 19.00 WIB. Dari 18 ribu permohonan yang masuk, sebanyak 12 ribu berhasil diterbitkan.

"Tercatat total permohonan STRP sebanyak 18.565 permohonan dengan 12.949 STRP diterbitkan, 1.805 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan 3.811 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Aguscandra dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Benny melaporkan, berdasarkan data perusahaan yang mengajukan STRP secara kolektif, sektor terbanyak adalah keuangan dan perbankan sebanyak 1.067. Kemudian disusul oleh sektor konstruksi sebanyak 994, lalu 933 di sektor kesehatan, 908 di sektor teknologi informasi dan komunikasi, serta 837 di sektor logistik dan transportasi.

"Setiap penanggungjawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui atau ditolak petugas," jelasnya.

Sementara itu, untuk STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak perinciannya adalah 272 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 156 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 69 permohonan kunjungan duka keluarga.

Sebagaimana diketahui, perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal wajib memenuhi syarat yang ditentukan, antara lain data penanggung jawab, data perusahaan, KTP/Kitap/Kitas penanggung jawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta, melampirkan daftar karyawan/pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya, di antaranya sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi COVID-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan tertentu/medis.

Sementara itu, untuk STRP Perorangan dengan Keperluan Mendesak juga harus melengkapi persyaratan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP pemohon, foto ukuran 4x6 berwarna, surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak dan disertai sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan divaksinasi COVID-19.



Simak Video "Mulai 12 Juli, Naik KRL Wajib Punya STRP atau Surat Tugas"

(imk/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork