2 Pelanggaran yang Bikin 8 Petugas Dishub DKI Dipecat Usai Nongkrong

2 Pelanggaran yang Bikin 8 Petugas Dishub DKI Dipecat Usai Nongkrong

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 19:06 WIB
8 petugas Dishub DKI yang nongkrong dipecat (Dok. Pemprov DKI)
Delapan petugas Dishub DKI yang nongkrong dipecat. (Dok. Pemprov DKI)
Jakarta -

Dishub DKI Jakarta memecat delapan petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang kepergok nongkrong di warung kopi kala PPKM darurat. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ada dua pelanggaran yang dilakukan petugas.

"Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada 2 pelanggaran yang dilakukan. Pertama, 8 anggota PJLP tidak melaksanakan apel di Polda Metro Jaya yang setiap malam kita lakukan operasi secara gabungan mulai jam 22.00 sampai pukul 04.00," kata Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Syafrin mengatakan para petugas malah nongkrong di warung kopi ketimbang mengikuti apel bersama jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, kedelapan petugas tersebut juga melanggar ketentuan PPKM Darurat yang melarang dine in dan berkerumun di rumah makan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, mereka melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, ruang makan, warkop, PKL, dan juga sejenis lainnya, yaitu dilarang makan di tempat yang diperbolehkan hanya delivery atau take away. Ini yang dilakukan pelanggaran oleh 8 anggota PJLP tersebut," jelasnya.

Atas hal ini, Dishub DKI Jakarta akhirnya memberhentikan kedelapan PJLP. Syafrin pun telah memberikan surat pemutusan hubungan kerja dan pencopotan tanda pangkat terhadap petugas yang melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

Selama pemeriksaan, Syafrin menyebut para PJLP mengakui kesalahannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub, 8 anggota PJLP ini sudah mengakui bahwa mereka yang berada di dalam area video viral tersebut," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, perilaku anggota Dishub DKI Jakarta itu viral di media sosial lantaran masih mengenakan seragam instansinya saat nongkrong. Perekam video menyebut momen itu terjadi pada pukul 21.00 WIB.

Dalam aturan PPKM darurat, warung kopi dan tempat makan lainnya memang tak diperkenankan melayani makan di tempat atau dine in. Selain itu, aturan mewajibkan tempat makan tutup pukul 20.00 WIB.

Simak video 'Geger Video Petugas Dishub DKI Nongkrong di Warkop Saat PPKM Darurat':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads