Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada Kamis, 15 Juli 2021. Edhy akan divonis bersama stafsus dan sekretaris pribadinya.
"Pembacaan putusan yaitu Kamis, 15 Juli 2021, dengan ketentuan jam menyesuaikan, mengingat persidangan ada 3 berkas. Memerintahkan terdakwa hadir secara daring dengan memperhatikan Jakarta sedang dalam PPKM Darurat," kata hakim ketua Albertus Usada, sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (9/7/2021).
Diketahui, dalam kasus ini Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya, yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy, dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, serta Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Dalam sidang ini, stafsus dan sekretaris pribadi serta pemilik PT ACK juga dituntut bersama Edhy. Adapun tuntutannya sebagai berikut:
- Andreau Misanta Pribadi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
- Safri dituntut 4tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
- Amiril Mukminin dituntut 4tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
- Ainul Faqih dituntut 4tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan
- Siswadhi Pranoto Loe dituntut 4tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas dasar ini, Edhy Prabowo dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Lihat juga video 'Jaksa Minta Duit Bank Garansi Ekspor Benur Rp 51,7 M Dirampas Negara':