Spekulan Penimbun 'Obat COVID' Ditangkap, Jual Oseltamivir Rp 8,5 Juta

Spekulan Penimbun 'Obat COVID' Ditangkap, Jual Oseltamivir Rp 8,5 Juta

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 17:55 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya kembali menangkap spekulan penimbun 'obat COVID-19'. Kali ini polisi menangkap pelaku yang menjual Oseltamivir empat kali lipat dari harga pasaran.

Obat Oseltamivir adalah obat untuk menyembuhkan influenza. Harga normal obat tersebut adalah Rp 260 ribu per kotak atau Rp 2,6 juta per 10 kotak.

"Ini dua pelaku ketika sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp 8,4 juta sampai Rp 8,5 juta. Ada kenaikan keuntungan yang diperoleh sampai 4 kali lipat karena tahu ini langka obatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pelaku berinisial N dan MPP diamankan polisi dari kasus tersebut. Keduanya diamankan atas peran masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Keterkaitan mereka, pelaku MPP ini yang membeli obat dan menjual ke N dengan harga dua kali lipat. Setelah itu, N menawarkan ke masyarakat melalui online," ungkap Yusri.

Kasus ini serupa dengan kasus obat Ivermectin yang telah dibongkar sebelumnya. Diketahui oknum pedagang obat di Pasar Pramuka Jakarta Timur menjual obat Ivermectin seharga Rp 425 ribu per kotak, di mana harga normalnya hanya Rp 75 ribu per kotak.

"Ini orang-orang yang menari di atas penderitaan orang. Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kita ungkap, kami akan cari dari hilir sampai ke hulu, kami dalami lagi distributor di atas yang main nakal," ucap Yusri.

Halaman selanjutnya, pelaku tidak punya izin menjual obat

Tak Punya Izin Edar


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan kedua pelaku tersebut tidak memiliki izin dalam melakukan penjualan obat.

"Ketika ini yang tadi distribusi dari pabrik ke pedagang besar farmasi kemudian didistribusikan ke rumah sakit, apotek dan pedagang obat berizin, orang-orang ini membeli dengan jumlah yang banyak. Untuk apa? Untuk mencari keuntungan sampai 4 kali lipat," terang Tubagus.

Para pelaku memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 dengan memborong obat. Hal ini berpotensi menimbulkan kelangkaan obat di pasaran.

"Tidak semata-mata hanya masalah harga, tapi dengan adanya orang-orang seperti ini mengakibatkan ketersediaan yang seharusnya ada di apotek, ada di rumah sakit, ada di pabrik obat, sekarang tidak ada karena sudah diborong oleh mereka, dibeli dan diperdagangkan," tambahnya.

Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam paling lama 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads