Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufan Pawe menegaskan pihaknya tidak mau mengikuti pemerintah daerah lainnya yang menutup tempat usaha seperti warkop hingga restoran, dan tempat ibadah di tengah lonjakan kasus COVID-19. Taufan mengaku punya cara sendiri dalam menangani pandemi COVID-19 di daerahnya.
"Saya tidak latah, saya orangnya tidak suka ikut-ikutan dengan kebijakan daerah lain. Saya akan menangani pengendalian COVID-19 dengan gaya kami," ujar Taufan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Taufan menyebut pihaknya sudah bersepakat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengawal penegakan aturan protokol kesehatan di tempat usaha dan tempat ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada adalah kita longgarkan, tapi menegakkan protokol kesehatan, yaitu masjid hanya bisa 25 persen ditempati, sarana ibadah," katanya.
Taufan lalu mengingatkan para pelaku usaha di swalayan, kafe, warkop, rumah makan, hingga restoran untuk menjalankan usahanya dengan protokol kesehatan yang ketat dan menerima pengunjung dengan jumlah 25 persen dari kapasitas ruangan. Tempat usaha juga wajib tutup pukul 21.00 Wita, sedangkan layanan pesan antar dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.
"Untuk (kebijakan) ekstrem menutup, saya belum berpikir. Yang paling penting kita lakukan memberikan kesadaran bagi masyarakat berperan serta dalam memotong mata rantai penyebaran COVID-19," terangnya.
Taufan sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pengetatan protokol kesehatan di tempat usaha, yang diteken pihaknya bersama Dandim 1405 Mlts, Letkol Czi Arianto Wibowo, Kapolres AKBP Welly Abdillah, Kajari Didi Haryono, dan Ketua DPRD Andi Nurhatina. Keputusan bersama itu berlaku dari 6 hingga 20 Juli 2021.
Sementara itu, kasus aktif COVID-19 di Kota Parepare hingga Jumat (9/7) tercatat sebanyak 124 orang, dengan rincian 6 orang dirawat di RSUD Andi Makkasau, 8 orang di Rumah Sakit Sumantri, 15 orang di Rumah Sakit Fatima, dan 95 orang menjalani isolasi mandiri.
(nvl/nvl)