Cerita Sawa Hidayat (33), tukang bubur di Tasikmalaya, yang didenda Rp 5 juta karena melanggar aturan PPKM darurat, disebut mengusik nurani publik. Sawa Hidayat sampai harus pulang kampung dahulu.
"Untuk sekarang keluarga libur dulu sampai PPKM, sampai tanggal 20 untuk sekarang," kata Sawa Hidayat saat berbincang, Jumat (9/7/2021).
Sawa Hidayat menyebut dirinya pulang kampung ke daerah Malangbong, Jawa Barat. Sawa Hidayat mengaku untuk saat ini dirinya meminta bantuan orang tua dalam hal makan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada, nggak ada sampingan atau apa. Cuma diem aja di rumah. Di rumah banyak, keluarga, istri satu anak dua. Sekarang saya pulang kampung dulu, makan juga minta sama orang tua. Kalau tinggal di Tasik saya mah kan, pulang kampung dulu ke Malangbong. Jadi gitu, diem dulu di sini di kampung," kata Sawa.
Sawa sempat meminjam duit dari keluarga dan tetangga untuk membayarkan denda Rp 5 juta. Namun, usai membayar, Sawa mengaku mendapat rezeki dari hamba Allah.
"Kalau bayar pakai uang keluarga sama minjem dari tetangga, dari saudara, gitu. Pas pulang dari kejaksaan alhamdulillah ada yang ngirim uang. Katanya dari hamba Allah. Dibayar Rp 5 juta, katanya dari hamba Allah tapi Pak Uyung yang nganterin ke rumah, (Pak Uyung) tetangga di Tasik," ujar Sawa.
Cerita Sawa Hidayat yang didenda Rp 5 juta sudah viral. Barusan, kata Sawa, dia mendapat rezeki dari anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.
"Kalau rezeki barusan alhamdulillah dari Partai Gerindra Pak Andre Rosiade barusan transfer Rp 5 juta. Alhamdulillah rezeki nggak ke mana. Mungkin hikmah," ujar Sawa. Sawa mengaku uang yang diterimanya ini akan dipakai untuk kehidupan harian di kampung.
Sawa menutup sementara jualan buburnya sampai tanggal 20 Juli atau hari terakhir PPKM darurat. Sawa mengaku masih memikirkan cara mencari modal ketika hendak membuka jualannya lagi.
"Nggak tahu gimana nanti aja. Mungkin jual-jual dulu apa gitu. Cari modal dulu. Sekarang sudah di kampung dari hari Kamis," ujar Sawa.
Denda Rp 5 juta kepada Sawa Hidayat itu lantaran ada warga yang makan di tempat. Sawa terjaring operasi yustisi PPKM darurat pada Selasa (6/7).
"Jadi begini, laporan dari Kasi Intel (Kejari Tasikmalaya) beberapa hari yang lalu itu proses dari penindakan pelanggaran PPKM darurat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Simak video 'PPKM Darurat, WN Korea Bos Garmen di Sukabumi Didenda Rp 5 Juta':