Wagub DKI Temukan Kantor Tetap Buka Meski Sudah Dihukum Tutup Sementara

Wagub DKI Temukan Kantor Tetap Buka Meski Sudah Dihukum Tutup Sementara

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 12:07 WIB
Ahmad Riza Patria (Karin Nur Secha/detikcom)
Foto: Ahmad Riza Patria (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendapati kantor di Jakarta Selatan (Jaksel) yang melanggar aturan PPKM Darurat. Padahal, kantor ini sehari sebelumnya dihukum karena melanggar ketentuan yang sama.

Video inspeksi mendadak (sidak) diunggah dalam Instagram @arizapatria. Dalam video tersebut, Riza mengatakan perusahaan PT SBK berlokasi di lantai 2 Graha Arda, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sehari sebelumnya, Riza juga melakukan sidak di kantor PT MBA Consult yang berlokasi di lantai 5 Graha Arda. Kedua kantor ini disebutnya berada di bawah manajemen yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bu ini kan kemarin di lantai 5 sudah ditutup, kenapa pindah lagi di lantai 2? Berarti kan buka lagi?" tanya Riza kepada perwakilan kantor seperti dilihat dalam video itu, Jumat (9/7/2021).

"Lantai 5 itu satu perusahaan yang menyewakan atas nama ke kami, ini juga penanggung jawabnya satu. Satu grup, mungkin dalam kegiatannya di-outsourcing-kan atau bagaimana gitu," jawab perwakilan kantor.

ADVERTISEMENT

"Berarti kan kantor yang sama?" sambung Riza.

"Betul pak," balasnya.

Riza kemudian menyebut PT SBK berada pada satu manajemen dengan PT MBA yang sehari sebelumnya ditutup karena ada karyawan yang tetap bekerja meskipun positif COVID-19. Riza mewanti-wanti perusahaan agar tidak mengelabui petugas demi bisa beroperasi.

"Kantor yang sama, pegawai yang sama. Artinya begini, janganlah kita ngakal-ngakalin," tegas Riza.

Riza memberi sanksi penutupan selama 3x24 terhadap PT SBK. Tak hanya itu, seluruh karyawan menjalani tes COVID-19.

"Sebagai tindak lanjut, PT SBK pun kami sanksi penutupan selama 3x24 jam. Kami juga melakukan contact tracing pada karyawan dan melakukan desinfeksi," ujarnya.

Riza meminta perkantoran tersebut membentuk tim gugus tugas internal untuk mengawasi kegiatan perusahaan. Sekali lagi, dia mengingatkan agar perkantoran mematuhi aturan PPKM Darurat.

"Warga Jakarta yang terhormat, jangan kucing-kucingan dan menipu petugas, mengelabui petugas sama saja dengan kurang berempati pada pengorbanan para tenaga kesehatan. Kami tidak segan memberi sanksi pada tempat usaha yang melanggar sampai pada pencabutan izin," imbuhnya.

Sebelumnya, Ahmad Riza Patria melaksanakan sidak di perkantoran di kawasan Jakarta Selatan. Dia mendapati beberapa karyawan tetap bekerja meskipun positif COVID-19.

"Bahkan ditemukan empat karyawan di tempat kerja tersebut terpapar COVID-19 dan belum melakukan karantina selama 3x24 jam. Untuk itu, kantor tersebut kami beri sanksi penutupan selama 3x24 jam," kata Riza dalam video yang dilihat, Kamis (8/7).

Video sidak tersebut diunggah melalui Instagram @arizapatria. Selama sidak, Riza menyebut kantor MBA Consult yang berlokasi di Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, juga melanggar kapasitas jumlah orang di dalam suatu ruangan. Atas hal tersebut kantor itu diberi sanksi penutupan selama 3x24 jam.

Lihat juga Video: Catat! Ini Kapasitas Maksimal Mobil Pribadi Selama Masa PPKM Darurat

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads