Dalam berteman, harapan kita adalah menjadi saling percaya. Saking percayanya, kadang kita melakukan pinjam-meminjam tanpa bukti perjanjian tertulis.
Namun ada teman yang tiba-tiba ghosting atau pura-pura lupa apabila ditagih. Apakah utang itu bisa ditagih?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halo detik's Advocate
Saya Tia, tinggal di Jakarta.
Teman saya punya utang ke saya Rp 21 juta pada Januari 2020. Namun, karena saking percayanya, saya tidak meminta bukti tertulis/surat perjanjian. Kami hanya chatting soal utang-piutang itu. Katanya uangnya untuk biaya kuliah.
Setelah 1 tahun, saya tagih dia selalu menghindar. Setelah didesak, mengaku baru sanggup mengembalikan Rp 1 juta pada Desember 2020.
Nah, sejak masuk 2021, ketika ditagih, dia selalu mengaku belum ada uang. Ada saja alasannya. Malah beberapa kali dia menonaktifkan HP-nya. Lama kelamaan, kesabaran saya sebagai teman habis.
Apakah saya bisa ke jalur hukum agar teman saya mau membayar utangnya?
Salam
Jawaban:
1. Bagaimana utang-piutang tanpa perjanjian?
Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis tetap mengikat para pihak dan tidak menghilangkan hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat. Hal itu sesuai Pasal 1313 KUHPerdata yang menyebutkan:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
2. Apa kekuatan hukum persetujuan bagi para pihak?
Sifat perjanjian menurut hukum perikatan perdata, perjanjian yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata). Selain itu, perjanjian yang dibuat kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3. Bagaimana bila ada pihak yang tidak mau membayar utangnya?
Pada perjanjian utang piutang pihak yang tidak dapat menunaikan kewajibannya berarti dapat dikatakan telah terjadi cedera janji/ingkar janji (wanprestasi). Oleh karena teman Tia sudah wanprestasi, maka bisa ditagih.
4. Bagaimana pembuktian utang piutang tanpa perjanjian?
Tia bisa memakai chatting Tia dengan teman Tia sebagai alat bukti bahwa telah terjadi utang piutang.
Solusi:
1. Mengirimkan Somasi
Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Nah, Tia bisa mengirim surat kepada teman Tia untuk segera membayar dalam tenggat. Bila dalam tenggat yang disebutkan tidak membayar, maka Tia akan mengambil langkah hukum ke pengadilan.
Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Pasal 1238 KUHPerdata berbunyi:
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Adapun Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan:
Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
2. Gugatan Sederhana ke Pengadilan
Tia dapat menggugat teman Tia ke Pengadilan Negeri setempat menggunakan hukum acara Gugatan Sederhana, sepanjang:
a. Tia dan teman Tia masih dalam satu wilayah pengadilan atau satu kota/satu kabupaten.
b. Nilai gugatan di bawah Rp 200 juta.
c. Tidak ada permohonan ganti rugi imateriil.
Pendaftaran gugatan sederhana ini bisa dilakukan sendiri tanpa pengacara. Setiap pengadilan negeri sudah menyediakan formulir gugatan sederhana.
Proses sidang gugatan sederhana selama 7 hari. Namun apabila ternyata Tia dan temannya beda kota/kabupaten, maka menggunakan hukum acara perdata biasa.
3. Setelah Tia menang, Tia bisa memaksa temannya segera melunasi. Bila tetap tidak mau membayar utang, dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
Demikian jawaban dari kami
Terima kasih
Tim pengasuh detik's Acvocate
Tentang detik's Advocate:
detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate
Saya Pinjamkan Uang ke Teman Hanya Bukti Chatting, Apakah Bisa Ditagih?