Jual-Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bui

Jual-Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 2 Tahun 4 Bulan Bui

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 18:59 WIB
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumut Iwan Zulhami
Iwan Zulhami (Dok. detikcom)
Medan -

Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Utara (Sumut), Iwan Zulhami, divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Iwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan.

"Putusan majelis hakim bahwasanya Iwan Zulhami diputus 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian, saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/7/2021).

Vonis untuk Iwan dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan siang tadi. Iwan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis 2 tahun 4 bulan penjara untuk Iwan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Iwan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Meski vonis untuk Iwan di bawah tuntutan, JPU belum memutuskan apakah akan mengajukan permohonan banding. JPU memiliki 7 hari setelah vonis diketuk untuk memohon banding.

ADVERTISEMENT

Selain melibatkan Iwan, kasus jual-beli jabatan ini menjerat mantan Plt Kepala Kanwil Kemenag Mandailing Natal, Zainal Arifin. Zainal divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Lihat juga video 'Polri: 18 Saksi Diperiksa Terkait OTT Bupati Nganjuk':

[Gambas:Video 20detik]



(zak/zak)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads