Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumatera Utara (Sumut), Iwan Zulhami, divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Iwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan.
"Putusan majelis hakim bahwasanya Iwan Zulhami diputus 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian, saat dimintai konfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Vonis untuk Iwan dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan siang tadi. Iwan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penyakit Kronis Jual-Beli Jabatan |
Vonis 2 tahun 4 bulan penjara untuk Iwan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Iwan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Meski vonis untuk Iwan di bawah tuntutan, JPU belum memutuskan apakah akan mengajukan permohonan banding. JPU memiliki 7 hari setelah vonis diketuk untuk memohon banding.
Selain melibatkan Iwan, kasus jual-beli jabatan ini menjerat mantan Plt Kepala Kanwil Kemenag Mandailing Natal, Zainal Arifin. Zainal divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Lihat juga video 'Polri: 18 Saksi Diperiksa Terkait OTT Bupati Nganjuk':