KPK Tegaskan Berita Acara Tindak Lanjut Hasil TWK Sudah Sesuai UU

KPK Tegaskan Berita Acara Tindak Lanjut Hasil TWK Sudah Sesuai UU

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 17:29 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri memberi pernyataan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung KPK, Rabu (8/1/2019). KPK menunjukkan barang bukti suap yang disita dalam OTT tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawainya. KPK mengatakan keputusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Oleh karena itu KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, adalah implementasi terhadap ketaatan azas dan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

"KPK memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi ke depan tetap akan dilakukan secara independen," imbuh Alex.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan surat penolakan pencabutan tindak lanjut hasil TWK itu sudah dijelaskan secara lengkap dan jelas. Berita acara soal tindak lanjut hasil TWK itu sudah memiliki kesepakatan bersama untuk menggelar diklat bela negara pegawai yang lolos TWK ataupun pegawai yang akan dipecat.

"KPK melalui surat tertanggal 30 Juni 2021 telah memberikan jawaban secara lengkap dan jelas mengenai alasan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan untuk mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," ujar Alex.

ADVERTISEMENT

"Berita acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat," sambungnya.

Alex mengatakan berita acara tersebut merupakan kesepakatan MenPAN-RB, Menkumham, pimpinan KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, serta Ketua KASN yang sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal itu menyatakan bahwa kementerian atau lembaga tersebut adalah delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi. Agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, para pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN menyurati pimpinan KPK hingga MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, yang menjadi salah satu pegawai tak lolos TWK, mengatakan surat itu berisi keberatan mereka soal pemberhentian. Mereka menilai pemberhentian tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara," ucap Hotman kepada wartawan, Senin (21/6).

Dia mengatakan surat itu dikirim kepada pimpinan KPK, MenPAN-RB, Menkumham, Kepala BKN, Ketua LAN, hingga Ketua KASN. Surat tersebut dikirim karena para pihak itu disebut ikut meneken berita acara pemberhentian mereka sebagai pegawai KPK.

Hotman mengaku heran mengapa lembaga lain ikut terlibat di urusan kepegawaian KPK. Dia meminta para pimpinan lembaga tersebut membatalkan berita acara yang telah diteken.

"Tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan Pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Hotman.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads