Pimpinan KPK menolak surat keberatan yang dilayangkan oleh sejumlah pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Surat keberatan itu meminta agar pimpinan KPK mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil TWK.
Berdasarkan surat yang dilihat detikcom, Jumat (2/7/2021), surat penolakan itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Surat itu bernomor: R/1817/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021.
"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK yang menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021," demikian yang tertulis pada surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom sudah meminta penjelasan soal surat tersebut kepada pimpinan KPK, namun belum mendapatkan respons. Dalam surat tersebut, pimpinan KPK menjelaskan rapat koordinasi pada 25 Mei itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
Surat keputusan rapat itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara pimpinan KPK dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.
Dalam surat itu, pimpinan KPK menerangkan kerja sama antarlembaga lain sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal tersebut menentukan ada kementerian atau lembaga yang dapat menerima delegasi wewenang dari presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
"Bahwa berkenaan dengan dalil-dalil keberatan yang Saudara nyatakan dalam surat Saudara, kami tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut hanya hasil analisis Saudara, yang tentunya berbeda dengan hasil analisis KPK," ujar pimpinan KPK.
Sebelumnya, para pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN menyurati pimpinan KPK hingga MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, yang menjadi salah satu pegawai tak lolos TWK, mengatakan surat itu berisi keberatan mereka soal pemberhentian. Mereka menilai pemberhentian tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara," ucap Hotman kepada wartawan, Senin (21/6).
Dia mengatakan surat itu dikirim kepada pimpinan KPK, MenPAN-RB, Menkumham, Kepala BKN, Ketua LAN, hingga Ketua KASN. Surat tersebut dikirim karena para pihak itu disebut ikut meneken berita acara pemberhentian mereka sebagai pegawai KPK.
Hotman mengaku heran mengapa lembaga lain ikut terlibat di urusan kepegawaian KPK. Dia meminta para pimpinan lembaga tersebut membatalkan berita acara yang telah diteken.
"Tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan Pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana Pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Hotman.
Simak video 'Polemik TWK KPK, Komnas HAM Layangkan Surat ke BIN, Bais & BNPT':