14.122 Orang Ajukan Bikin STRP Keluar-Masuk Jakarta, 3.208 Ditolak

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 15:57 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 14 ribu orang yang mengajukan permohonan pembuatan STRP sebagai syarat pekerja esensial keluar-masuk Ibu Kota. Dari 14 ribuan itu, 3.000 permohonan ditolak.

"Tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan dengan 9.250 STRP diterbitkan, 1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan 3.208 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Benni menuturkan data itu terkumpul sejak 5 Juli hingga hari ini pukul 08.00 WIB. Dia menegaskan STRP ini hanya bisa diajukan oleh perusahaan di sektor esensial dan kritikal.

Perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal wajib memenuhi syarat yang ditentukan, antara lain data penanggung jawab, data perusahaan, KTP/Kitap/Kitas penanggung jawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta, melampirkan daftar karyawan/pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya, di antaranya sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi COVID-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan tertentu/medis.

Sementara itu, untuk STRP Perorangan dengan Keperluan Mendesak juga harus melengkapi persyaratan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP pemohon, foto ukuran 4x6 berwarna, surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak dan disertai sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan divaksinasi Covid-19.

"Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik," jelas Benni.

"Pemohon dihimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala dan jangan melakukan pengajuan STRP secara berulang sebelum disetujui/ditolak oleh petugas, di mana akan mengakibatkan permohonan tersebut ditolak otomatis karena sistem membaca permohonan ganda," lanjut dia.

Benno menjelaskan, STRP ini tidak berlaku untuk pegawai atau nonpegawai di Kementerian Lembaga atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Termasuk jika ada urusan mendesak penanganan pandemi.

"STRP dikecualikan bagi pegawai/nonpegawai di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sementara bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan surat izin praktik (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan," sambung Benni.

Simak video 'Anies: Kini Hanya Perusahaan yang Bisa Daftar STRP, Bukan Pribadi':






(idn/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork