Azan Boleh Berkumandang Selama Kegiatan Ibadah di Masjid Makassar Ditiadakan

Azan Boleh Berkumandang Selama Kegiatan Ibadah di Masjid Makassar Ditiadakan

Ibnu Munsir - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 15:25 WIB
Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/4/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
Foto: Ilustrasi masjid di Pantai Losari Makassar (Antara Foto/Abriawan Abhe).
Makassar -

Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto membolehkan masjid mengumandangkan azan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur peniadaan kegiatan di rumah ibadah. Selain azan, para marbot masjid juga boleh beraktifitas di masjid.

"Saya perlu tegaskan lebih rinci lagi bahwa pembatasan ini tidak membatasi orang azan, terus kegiatan takmirul masjid," ujar Danny di kediamannya di Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (8/7/2021).

Danny menyebut kebijakannya yang meniadakan kegiatan di rumah ibadah didukung oleh pemuka agama di Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti keusukupan ikut (keputusan peniadaan kegiatan di rumah ibadah), kan beberapa ormas juga kan mengikut, termasuk ormas Islam," katanya.

Danny lalu membandingkan kebijakannya meniadakan kegiatan di rumah ibadah dalam PPKM dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menutup masjid. Kebijakan itu dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat dari COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Kita bandingkan misalnya Arab Saudi dengan 780 masjid ditutup. Karena ini lebih ke kemaslahatan, karena orang berpandangan kalau dibatasi beribadah itu tidak disayang, justru sayangnya Pemerintah Kota kepada masyarakat ini untuk mencegah mereka bisa terputus dari penularan COVID-19," jelasnya.

"Arab Saudi saja 780 masjid dia tutup, sekarang pertanyaan, salah ka Arab Saudi menutup masjid? Apakah Arab Saudi melarang orang beribadah? Bukan, justru mencegah orang dari penyakit," tegasnya.

Peniadaan kegiatan di rumah ibadah dilakukan hingga wilayah RT/RW tempat rumah ibadah tersebut dinyatakan masuk dalam zona hijau atau zona kuning penyebaran COVID-19.

"Sampai penetapan RT-nya keluar dari oranye," tegasnya.

Simak video 'MUI Makassar Dukung Pembatasan Ibadah di Masjid Selama PPKM':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads