Azan Boleh Berkumandang Selama Kegiatan Ibadah di Masjid Makassar Ditiadakan

Ibnu Munsir - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 15:25 WIB
Foto: Ilustrasi masjid di Pantai Losari Makassar (Antara Foto/Abriawan Abhe).
Makassar -

Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto membolehkan masjid mengumandangkan azan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur peniadaan kegiatan di rumah ibadah. Selain azan, para marbot masjid juga boleh beraktifitas di masjid.

"Saya perlu tegaskan lebih rinci lagi bahwa pembatasan ini tidak membatasi orang azan, terus kegiatan takmirul masjid," ujar Danny di kediamannya di Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (8/7/2021).

Danny menyebut kebijakannya yang meniadakan kegiatan di rumah ibadah didukung oleh pemuka agama di Makassar.

"Seperti keusukupan ikut (keputusan peniadaan kegiatan di rumah ibadah), kan beberapa ormas juga kan mengikut, termasuk ormas Islam," katanya.

Danny lalu membandingkan kebijakannya meniadakan kegiatan di rumah ibadah dalam PPKM dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menutup masjid. Kebijakan itu dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat dari COVID-19.

"Kita bandingkan misalnya Arab Saudi dengan 780 masjid ditutup. Karena ini lebih ke kemaslahatan, karena orang berpandangan kalau dibatasi beribadah itu tidak disayang, justru sayangnya Pemerintah Kota kepada masyarakat ini untuk mencegah mereka bisa terputus dari penularan COVID-19," jelasnya.

"Arab Saudi saja 780 masjid dia tutup, sekarang pertanyaan, salah ka Arab Saudi menutup masjid? Apakah Arab Saudi melarang orang beribadah? Bukan, justru mencegah orang dari penyakit," tegasnya.

Peniadaan kegiatan di rumah ibadah dilakukan hingga wilayah RT/RW tempat rumah ibadah tersebut dinyatakan masuk dalam zona hijau atau zona kuning penyebaran COVID-19.

"Sampai penetapan RT-nya keluar dari oranye," tegasnya.

Simak video 'MUI Makassar Dukung Pembatasan Ibadah di Masjid Selama PPKM':






(nvl/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork